WamenHAM Resah Banyak Dosen Lecehkan Mahasiswi: Padahal Ada Satgas

WamenHAM Resah Banyak Dosen Lecehkan Mahasiswi: Padahal Ada Satgas

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 12:47 WIB
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto (batik biru), di UIN Walisongo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto (batik biru), di UIN Walisongo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto mengunjungi UIN Walisongo, Semarang, untuk uji publik RUU HAM terbaru. Di sana, dia sempat menyinggung soal maraknya kasus kekerasan seksual.

Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di beberapa kampus akhir-akhir ini. Kekerasan seksual diduga dilakukan oleh dosen di Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Jogja, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, UIN Raden Mas Said Solo, hingga di Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Sangat sangat meresahkan. Padahal kita sudah punya undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Di beberapa tempat sudah dibentuk satgas-satgas di kampus, di sekolah, seharusnya bisa lebih baik," kata Mugiyanto di UIN Walisongo, Kamis (21/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itulah menurut kami harus ada upaya yang komprehensif yang lebih dimasifkan, pendidikan-pendidikan tentang penghormatan hak perempuan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Mugiyanto meminta kampus menangani kekerasan seksual dengan baik dan mendorong korban untuk berani melapor meski ia mengakui hal itu tidak mudah.

"Yang paling penting adalah bagi korban untuk speak up. Walau saya sadar tidak mudah untuk speak up terkait kasus sekarang. Tapi yang jauh lebih penting adalah menyadarkan mereka yang berpotensi melakukan pelanggaran," ucapnya.

Ia menilai, membangun kesadaran masyarakat agar menghormati hak orang lain dan tidak melakukan kekerasan seksual juga merupakan langkah penting.

"Respect human right. Menghormati hak orang lain, artinya menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran. Seperti edukasi teman-teman, masyarakat terkait kekerasan seksual, misalnya yang blaming the victim (menyalahkan korban)," ucapnya.

"Yang lebih baik mengajarkan, ajarkan saja anakmu untuk tidak melakukan kekerasan seksual. Jangan menyalahkan mereka yang menjadi korban. Saya berada dalam posisi itu," lanjutnya.

Ia juga menyinggung masih adanya budaya menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat harus lebih difokuskan pada pencegahan pelaku.

"Yang blaming the victim ya. Yang lebih baik mengajarkan saja anakmu untuk tidak melakukan kekerasan seksual. Jangan menyalahkan mereka yang menjadi korban," tegasnya.

Mugiyanto menyampaikan, kekerasan seksual bukan hanya tindak pidana, tetapi juga melanggar hak atas pendidikan korban. Menurutnya, kasus kekerasan seksual memang sangat marak apalagi di era digital seperti saat ini.

"Baru saja staf kami juga datang dari Mesuji (Lampung) ada kasus seperti itu (kekerasan seksual) terkait guru dengan murid. Intinya banyak dan itu sangat meresahkan," kata Mugiyanto.

Ia mengatakan, hal itu sudah diatur UU TPKS. Sejumlah kampus dan sekolah juga disebut telah membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"UU TPKS itu sudah sangat powerful sebetulnya. Tindakan sedikit saja sudah bisa dikatakan kekerasan seksual, misal nyolek. Artinya sudah kuat by regulation, sudah ada satgas," ucapnya.

Mugiyanto mengatakan kasus kekerasan seksual tak hanya berkaitan dengan pidananya semata, tetapi juga berdampak pada hak korban untuk memperoleh pendidikan dengan aman dan nyaman.

"Kita tidak melakukan sesuatu yang membuat orang tidak nyaman, karena di sana biasanya tindak pidana kekerasan seksual, pelecehan seksual," ucapnya.

Diketahui, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen di UIN Walisongo Semarang menjadi viral di media sosial. Korbannya disebut lebih dari satu mahasiswi.

Sebelumnya Humas UIN Walisongo Semarang, Astri, juga membenarkan soal adanya dugaan kasus tersebut. Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan kasus pelecehan seksual itu.




(afn/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads