Tokoh Kendeng Gunretno Ungkap Dugaan Pelanggaran Tambang di Pati

Tokoh Kendeng Gunretno Ungkap Dugaan Pelanggaran Tambang di Pati

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 06 Mei 2026 23:14 WIB
Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Gunretno (baju putih) di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026).
Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Gunretno (baju putih) di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno, mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di wilayah Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati. Para warga disebut resah dan minta izin aktivitas pertambangan dicabut.

Gunretno mengatakan, warga Kendeng tengah diselimuti kekhawatiran akan aktivitas tambang yang dinilai membuat kerusakan ekologis semakin nyata. Seperti menurunnya debit mata air yang berdampak pada pertanian warga.

"Faktanya kondisi ekologis di Pegunungan Kendeng sekarang semakin terancam dan semakin rusak," kata Gunretno di Kecamatan Semarang Barat, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku, pihaknya telah melayangkan surat ke Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk meminta kejelasan pengawasan tambang. Sebab, lokasi yang ditambang disebut merupakan kawasan yang seharusnya tidak lagi diperbolehkan untuk aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

JMPPK mencatat, setidaknya ada 17 titik tambang di Kecamatan Sukolilo dan Kayen. Dari jumlah itu, sebanyak 14 titik kini telah berhenti beroperasi setelah mendapat sorotan publik.

"Masih ada tiga yang beroperasi dan disebut berizin. Tapi bagi kami, meskipun berizin tetap banyak pelanggaran," tegasnya.

Gunretno menyebut, terdapat temuan pelanggaran yamg cukup serius. Salah satunya, perusahaan tambang tidak memiliki kepala teknik tambang (KTT), yang merupakan syarat wajib dalam operasional.

"Ini fatal, parah. Tidak punya KTT tapi izinnya habis masih tetap bisa diperpanjang," ujarnya.

Selain itu, dugaan pelanggaran yang terjadi, yakni tidak adanya patok batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP), laporan kegiatan yang tidak disampaikan, hingga muatan truk yang melebihi batas.

"Seperti muatan pengambilan bahan baku untuk truk harusnya dibatasi 8 kubik per rit, itu kami melihat betul ada 12 kubik, kan pelanggaran," ucapnya.

JMPPK juga menemukan kejanggalan dalam dokumen pengawasan perusahaan tambang. Dalam beberapa laporan, ia menyebut ada ketidaksesuaian antara nama perusahaan di sampul dan isi laporan.

"Jadi ini mungkin copy-paste, satu perusahaan yang mungkin dianggap bagus, dibuat laporan ke mana saja ini fatal sekali," ujarnya.

Saat ini, kata dia, warga disebut mulai merasakan gangguan, seperti berkurangnya sumber air, banjir dan kekeringan, hingga gangguan lalu lintas akibat aktivitas truk tambang.

"Bagi kami ini serius karena tambang menjadikan dulur-dulur petani tidak panen, dampak banjir dan kekeringan itu selalu mengancam, termasuk kegiatan perusakan lingkungan ini," jelasnya.

"Pengeluaran izin dilakukan ESDM ini yang dulunya masuk kawasan hutan lindung geologi, dan titik tambang ini tidak jauh dari mata air yang sekarang mengalami penurunan debit airnya," lanjutnya.

Gunretno pun pun mendesak Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM Jateng mencabut izin ketiga perusahaan tambang yang terbukti melanggar itu. Mereka juga membuka kemungkinan aksi lanjutan jika tuntutan tidak direspons.

"Kami akan layangkan surat dulu karena jelas ada pelanggaran dan bukti dampak lingkungannya besar sekali. Kami minta diberhentikan, dicabut izinnya," tegas Gunretno.

"Kalau tidak ditindaklanjuti, mungkin ya tidak hanya surat audiensi, mungkin juga akan ada kegiatan pemberhentian yang dilakukan rakyat bersama-sama," imbuhnya.

Selain itu, mereka juga menyinggung potensi kerugian negara akibat hilangnya jasa lingkungan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun per tahun. Ia turut meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan lembaga audit, untuk turun tangan mengusut dugaan pembiaran tersebut.

"Toh ketika tambang tidak ada pengawasan ini yang rugi tidak hanya negara, tapi juga masyarakat," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Kendeng Muria, Diana mengatakan, terkait dugaan kelebihan muatan truk tambang, pihaknya telah melakukan monitoring bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

"Kelebihan muatan (ranahnya) ada di Dishub. Kemarin kami monitoring juga bersama Dishub setempat," kata Diana melalui pesan singkat kepada detikJateng.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap muatan kendaraan memang menjadi kewenangan Dishub. Sementara ESDM lebih fokus pada aspek perizinan dan pembinaan administratif.

"Yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Pati ada delapan," ucapnya.

Menanggapi tudingan pelanggaran oleh sejumlah perusahaan tambang, seperti tidak adanya papan nama dan batas wilayah izin (IUP), Diana menyebut berdasarkan Perpres 55 Tahun 2022, pengawasan teknis berada di tangan Inspektur Tambang dari pemerintah pusat.

"Untuk kewenangan pengawasan pertambangan di Jawa Tengah sampai saat ini masih berada di Inspektur Tambang, termasuk monitoring pada batas IUP," jelasnya.

"Untuk pemasangan papan nama, diwajibkan dan berdasarkan monitoring Dinas ESDM bersama tim IT, papan nama tersebut sudah terpasang," sambungnya.

Sementara itu, terkait tuntutan warga yang meminta penutupan tambang karena diduga melanggar aturan, Diana justru mempertanyakan dasar klaim tersebut.

"Warga yang terdampak di mana? Apakah terdampak langsung, seperti apa, dan apakah ada buktinya? Melanggar aturan yang mana?" ujarnya.

Diana menegaskan, peran ESDM saat ini lebih pada pembinaan dan pengawasan administrasi, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam regulasi.

"Kewenangan dari ESDM adalah pembinaan dan pengawasan di aspek administratif," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Semarang Bank Jateng Comeback Tekuk Pasundan di SBY Cup"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads