Perlintasan TKP Laka Maut Mobil Vs Argo Bromo di Grobogan Tak Dijaga

Perlintasan TKP Laka Maut Mobil Vs Argo Bromo di Grobogan Tak Dijaga

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 01 Mei 2026 22:11 WIB
TKP kecelakaan mobil dengan KA Argo Bromo Anggrek di Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan yang menewaskan empat orang.
TKP kecelakaan kereta api vs mobil di Grobogan. (Foto: Dok. Polres Grobogan)
Grobogan -

Kecelakaan mobil pengantar rombongan haji dengan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek di Grobogan menelan empat korban jiwa. Perlintasan kereta tempat kejadian laka maut itu ternyata tidak dijaga.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dusun Sidorejo, Heri Siswanto. Ia menjelaskan perlintasan KA swadaya yang terletak di perbatasan Desa Sidorejo dengan Desa Tuko dijaga bergantian oleh dua desa tersebut.

"Sebenarnya untuk penjaga (perlintasan KA), dari desa sudah mengupayakan petugas atau relawan, bahkan dari Desa Sidorejo sudah mengalokasi sebuah insentif," kata Heri kepada awak media di lokasi kejadian, Jumat (1/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi (dari Desa Sidorejo) hanya (menjaga) siang hari, malam ada relawan dari desa sebelah, gantian dari Desa Tuko," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Heri menjelaskan ketika peristiwa kecelakaan maut itu terjadi, tidak ada orang yang menjaga perlintasan KA swadaya tersebut.

"Saat kejadian tidak ada (yang menjaga). Kalau yang malam kan hanya relawan, jadi kemauan sendiri, sukarela," ujar Heri.

Heri menuturkan keberadaan perlintasan KA swadaya tersebut sangat penting bagi masyarakat. Dia berharap ke depannya ada perlintasan otomatis.

"Sebenarnya sangat dibutuhkan untuk palang pintu tersebut, karena ini merupakan akses jalan satu-satunya dari desa kami, dan ini merupakan jalan PU atau jalan daerah. Sangat berharap untuk ada palang pintu yang otomatis," jelas Heri.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Kumala Enggar Anjarani melalui Kanit Gakkum, Iptu Eko Ari Kisworo membenarkan perlintasan tersebut sedang tidak dijaga saat kecelakaan terjadi.

"Untuk penjaganya itu dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. (Setelah itu) tidak ada (penjaga), karena itu hanya perlintasan sebidang di mana menggunakan palang pintu swadaya dari desa," kata Eko.

"Jadi ada yang dari Desa Tuko ada yang dari Desa Sidorejo, jadi bergantian (penjaganya)," lanjutnya.

Menurut Eko, perlintasan KA tersebut sejatinya merupakan perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang kemudian dikelola oleh masyarakat. Perlintasan itu disebut merupakan akses untuk tiga desa.

"Perlintasan sebidang tanpa palang pintu, terkait dengan aturan itu pun kan sebenarnya tidak diperbolehkan, karena sangat berbahaya sekali bagi pengendara yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu," jelas Eko.

"Tetapi karena itu itu merupakan jalan utama yang menghubungkan tiga desa, sehingga perlintasan itu dilaksanakan dilakukan untuk perlintasan sebidang swadaya dari desa," sambungnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang di kemudian hari, Sat Lantas Polres Grobogan telah melakukan sejumlah langkah seperti memasang tanda peringatan hingga berkoordinasi agar perlintasan KA itu dijaga 24 jam.

"Yang pertama memasang baliho peringatan bagi pengendara yang melintas di lokasi perlintasan sebidang tersebut. Yang kedua, mengkoordinasikan dengan desa dan Polsek Pulokulon, agar perlintasan sebidang tersebut dijaga selama 1x24 jam untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa di kemudian hari," pungkas Eko.

Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Ipda Arif Suryanto mengatakan pertemuan antarpihak terkait dengan peristiwa kecelakaan tersebut sudah digelar siang tadi.

"Pukul 11.00-12.00 WIB bertempat di Balai Desa Sidorejo Kecamatan Pulokulon telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi terkait kecelakaan lintasan rel kereta api Argo Bromo Anggrek," kata Arif.

Arif menjelaskan pihak yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut yakni pihak kepolisian, Sekretaris Kecamatan Kecamatan Pulokulon, Kepala Desa Sukorejo dan Tuko, perwakilan KAI, Kepala UPT Jalan Rel KA, serta warga Sukorejo dan Tuko. Pertemuan tersebut menyepakati bahwa perlintasan KA swadaya itu bakal dijaga selama 24 jam.




(ams/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads