Sejumlah warga Banyumas diduga menjadi korban penipuan berkedok ajaran nyeleneh dari pria yang mengaku 'Sultan Nusantara'. Bahkan, ada warga yang sampai kehilangan hartanya hingga setengah miliar rupiah.
Ajaran yang Menyimpang
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengungkap ini bermula saat kliennya diajak mengikuti pengajian seseorang berinisial W, warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Oktober-November 2025.
"Awalnya ikut pengajian sekitar enam bulan lalu. Dari situ mulai ditawari berbagai ajaran yang menyimpang," kata Djoko saat dihubungi detikJateng, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan itu, jemaahnya diajarkan larangan yang dianggap tidak lazim. Mulai dari tak boleh mengonsumsi hewan tertentu seperti belut atau ikan patin, kemudian dilarang menerima vaksin, berobat ke rumah sakit, bahkan donor darah.
"Bahkan laki-laki diwajibkan memakai emas dengan alasan supaya auranya panas. Jadi memang ajarannya aneh-aneh," jelasnya.
Kejanggalan tak berhenti sampai di situ. Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, dalam kelompok itu wajib digunduli rambutnya setiap minggu.
"Itu anak-anaknya korban harus digunduli tiap minggu baik laki-laki maupun perempuan. Kalau sakit juga tidak boleh dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Kesaksian yang sama disuarakan Aditio, korban yang merupakan warga Sokaraja. Ia menuturkan ikut sejak September 2025 karena tertarik dengan sikap pelaku yang santun.
"Saya ikut sejak September 2025. Awalnya tertarik karena pelaku ini santun banget," ujarnya.
Namun seiring waktu, ia mulai merasa ada kejanggalan dalam ajaran yang diberikan.
"Setelah berjalan kok menyimpang, bahkan ada perintah melawan orang tua kalau dianggap murtad," ungkapnya.
Korban penipuan dan penodaan agama islam melapor ke Polresta Banyumas, Sabtu (25/4/2026) sore. Foto: Dok. Djoko Susanto |
Dilarang Makan MBG hingga Jadi PNS
Djoko berujar, hal janggal lain adalah jemaah 'Sultan Nusantara' itu dilarang mengonsumsi makan bergizi gratis (MBG). Bahkan, ada juga yang dilarang jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kaya ada larangan makan MBG karena dinilai pembodohan proyek pemerintah. Terus ga boleh juga kerja jadi PNS, karyawan bank, karyawan rumah sakit dan perusahaan yang menjual produk haram seperti pabrik rambut," jelasnya.
Berikut daftar larangan kajian 'Sultan Nusantara' :
1. Dilarang vaksin dan imunisasi
2. Dilarang berobat ke rumah sakit
3. Dilarang KB
4. Dilarang kerja menjadi PNS
5. Dilarang kerja di rumah sakit dan bank
6. Dilarang kerja di perusahaan yang menjual produk haram sprti pabrik rambut
7. Dilarang makan lele, belut, gabus, patin dan sidat
8. Dilarang makan pakai sarung tangan
9. Dilarang makan sosis dan nugget
10. Dilarang makan soto daging disuirin
11. Disunahkan potong gundul
12. Setelah berhubungan suami istri ketika berwudhu tidak sampai ke kaki air wudhu nya
13. Dilarang makan MBG karena adanya proyek pemerintah pembodohan generasi muda
14. Dilarang menggenggam sendok pada saat makan dianggap serakah harus dengan jari tangan kanan
15. Dilarang makan di kamar karena dianggap pelit
16. Semua sirup kecuali merek tropicana ada kandungan babinya
17. Dilarang makan obat atau resep obat dari dokter karena mengandung yang haram ada kandungan babi, anjing, ular, narkoba
Pelaku Mengaku Sultan Nusantara
Dalam mendapat kepercayaan korbannya, pelaku mengaku sebagai 'Sultan Nusantara' yang disebut-sebut menguasai Indonesia. Korban pun mendapat berbagai rayuan pelaku, mulai diberangkatkan umrah hingga haji.
"Pelaku mengaku Sultan Nusantara yang menguasai Indonesia. Korban dijanjikan bisa berangkat umrah atau haji dalam waktu dekat. Padahal kalau daftar haji kan antreannya lama. Tapi faktanya paspor saja tidak ada," ujar Djoko.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga kerap menunjukkan foto-foto bersama orang-orang yang disebut sebagai pejabat atau tokoh penting.
"Dia itu pamer foto dengan pejabat, tapi tidak jelas siapa saja. Itu yang membuat korban semakin percaya," katanya.
Kegiatan pengajian tersebut disebut berlangsung di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur.Sementara pusat kegiatan diduga berada di wilayah Pabuaran, Purwokerto Utara.
"Iya masih aktif kegiatannya masih ini kan yang datang ke tempat saya kan orang yang murtad menurut mereka loh. Kalau tempat pengajiannya di depan balai Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, tapi juga katanya pusatnya di Pabuwaran Purwokerto Utara, nggak tahu sebelah mana," katanya.
Korban Rugi hingga Ratusan Juta
Kuasa hukum korban Djoko Susanto melanjutkan, pihaknya menduga korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, tercatat belasan orang diduga menjadi korban dengan total kerugian bervariasi.
"Yang masih aktif sekitar 15 orang, total korban bisa lebih dari 17 orang. Yang melapor resmi baru satu, lainnya sebagai saksi," terangnya.
Salah satunya adalah si klien yang bernama Rengga Adi. Ia mengaku kerugian yang dideritanya mencapai Rp 575 juta.
Warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas ini mengisahkan bagaimana adiknya yang tengah berjuang melawan kanker justru diarahkan untuk meninggalkan pengobatan medis dan beralih ke pengobatan alternatif.
"Adik saya itu kanker stadium akhir, sudah tidak bisa berdiri. Waktu itu masih kemoterapi di RS Margono tahun 2024, tapi disuruh berhenti," kata Rengga saat ditemui wartawan.
Rengga bercerita, pelaku saat itu meyakinkan keluarganya bahwa kemoterapi mengandung unsur najis, dan bertentangan dengan ajaran agama.
"Katanya kemoterapi itu isinya barang najis, ada anjing, babi, sehingga mengotori tubuh. Disuruh bekam saja karena itu sunah," ujar dia.
Namun anehnya, pelaku minta akses keuangan korban dengan dalih 'membersihkan harta'.
"Bekamnya juga tidak sering. Setelah ATM dipegang, malah seperti mengabaikan. Obat sering telat, perban telat," ucap dia.
"Awalnya dibujuk, ATM diminta, katanya untuk disedekahkan biar bersih hartanya. Kebutuhan nanti katanya dia yang atur. Tapi semua ATM dipegang dia," sambung Rengga.
Meski sempat mendapat suplai kebutuhan, kondisi itu tak berlangsung lama hingga akhirnya sang adik meninggal dunia pada Februari 2025.
"Adik saya akhirnya meninggal dunia pada Februari tahun 2025," ujar dia.
Djoko menjelaskan, dana Rp 575 juta tersebut diambil pelaku dalam kurun waktu tiga tahun.
"Modusnya pengobatan alternatif, lalu dibujuk rayu. ATM diminta dan uang dikuras. Bahkan pengambilan dilakukan di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," kata Djoko.
"Korban ini tidak bisa berjalan, tapi ATM-nya dipakai di berbagai daerah hingga mencapai kerugian Rp 575 juta. Saldo akhirnya tinggal Rp 900 ribu," lanjutnya.
Djoko menambahkan, alasan pelaku saat itu adalah untuk 'membersihkan harta' melalui sedekah.
"Dalihnya untuk tolak bala, disedekahkan. Tapi tidak jelas ke yayasan mana," kata dia.
Korban lainnya, Aditio, juga menderita kerugian besar. Jumlahnya mencapai Rp 51 juta, di mana uang itu disetorkan secara bertahap dengan berbagai dalih, mulai dari sedekah, royalti, hingga pembersihan harta yang dianggap tidak halal.
"Saya rugi sekitar Rp 51 juta. Uangnya disetor bertahap," jelasnya.
Polisi Bakal Periksa Saksi
Kuasa hukum korban Djoko Susanto berkata, kasus itu sudah dilaporkan e pihak kepolisian dan sedang dalam proses penanganan.
"Laporan polisi sudah ada kemarin sore, atas penipuan dan penodaan ajaran agama Islam. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi membenarkan adanya pengaduan kasus ini. Menurut dia pada hari ini polisi akan mulai memeriksa saksi-saksi.
"Iya benar kami sudah menerima pengaduan hal tersebut pada hari Sabtu sekitar jam 17.00 WIB. Hari ini telah direncanakan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.












































