Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih menunggu jawaban pemilik warung Mie dan Babi Tepi Sawah atas mediasi yang sempat dilakukan. Pemkab tidak memberikan batas waktu terkait jawaban dari pemilik warung tersebut.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan dalam mediasi yang dilakukan Asisten I Setda Sukoharjo Teguh Pramono, tidak memberikan batas waktu bagi pemilik warung untuk memberikan jawaban. Meski demikian, pihaknya masih mencoba melakukan koordinasi terkait jawaban tersebut.
"Kemarin yang bersangkutan (pemilik warung) tidak bisa langsung memberikan jawaban karena harus dipikir dulu. Pemimpin Mediasi Asisten I tidak memberikan batas waktu, kami baru berupa berkoordinasi dengan yang bersangkutan menanyakan apakah sudah bisa memberikan jawaban atau belum," kata Sunarto saat dihubungi detikJateng, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, untuk saat ini baik warga dan pemilik warung masih sama-sama kekeh dengan keinginan yang disampaikan saat mediasi. Warga meminta warung tersebut berganti menu ke halal, sementara pemilik warung masih pikir-pikir.
"Kami belum tahu, sepertinya kondisinya masih sama kemarin. Kalau kami sudah dapat jawaban, baru kami melangkah," ucapnya.
Saat disinggung apakah setelah pemilik warung memberikan jawaban akan dilakukan mediasi lagi, Sunarto belum bisa memastikan. Namun apapun jawaban pemilik warung akan dipertimbangkan dengan dinas terkait.
"Saya belum tahu (mediasi lagi atau tidak), tinggal menunggu jawabannya seperti apa nanti, baru kami melangkah. Kemungkinan tidak mediasi lagi, setelah kami jawaban tentunya dinas terkait akan berkoordinasi menyikapi jawaban itu untuk mengambil langkah," terangnya.
Dia berharap, segera ada titik temu dari polemik yang terjadi. Sehingga masalah tersebut bisa segera diselesaikan.
"Harapannya ada titik temu, jadi ada kesepakatan sehingga tidak ada gangguan ketertiban umum lagi, tidak ada suara-suara yang sumbang lagi. Artinya cepat terselesaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sukoharjo mendengarkan aspirasi warga yang tidak ingin adanya kuliner non-halal di wilayahnya. Pemkab Sukoharjo mencoba meminta kepada pemilik usaha untuk mengganti menu halal, dan masih dipertimbangkan oleh pengusaha. Mediasi pertama ini berakhir deadlock, karena belum ada keputusan yang dihasilkan.
Ketua RW 10, Bandowi, mengatakan warga menerima investasi yang masuk di wilayahnya, dan tidak ingin mengganggu pengusaha. Asalkan, usaha yang dilakukan halal.
"Prinsipnya warga kan orang muslim, kita tidak mau mengganggu orang. Prinsipnya sederhana, silahkan berusaha, yang penting yang halal saja. Yang halal kan masih banyak. Kalau memang keberatan, izinnya mohon dicabut. Terus terang itu sudah menimbulkan keresahan, kita umat muslim terus terang resah adanya non-halal," kata Bandowi kepada awak media, Selasa (21/4).
Dia berharap adanya titik temu dengan keberlangsungan usaha, dan aspirasi warga. Dia ingin pemilik warung bisa mengakomodir keinginan warga. Jika warung tersebut sudah menjual menu yang halal, warga siap membantu, bahkan ngelarisi.
Terkait adakah batas waktu yang diberikan warga menanti jawaban atas mediasi hari ini. Bandowi mengatakan, dalam pertemuan tidak ada batas waktu, namun warga menuntut secepatnya.
"Secepat mungkin kalau bisa, biar masyarakat bisa tenang. Kita tidak terlalu ngejar banget lah. Paling tidak satu minggu," ucapnya.
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Mie dan Babi Tepi Sawah, Cucuk Kustiawan, menuturkan pihaknya membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keinginan warga. Sebab, untuk merubah menu membutuhkan persiapan yang matang.
"Kita butuh waktu, karena banyak hal yang perlu dikalkulasi dan dipertimbangkan, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan sebagainya. Apalagi jenis usaha yang dilakukan pak Jodi ini sudah turun-temurun, dan tidak serta merta berubah begitu saja," ujar Cucuk.
