Warga Minta Mi Babi Sukoharjo Ganti Jadi Resto Halal, Pemilik Pikir-pikir

Warga Minta Mi Babi Sukoharjo Ganti Jadi Resto Halal, Pemilik Pikir-pikir

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 21 Apr 2026 17:47 WIB
Mediasi polemik keberadaan kuliner non-halal Desa Parangjoro, di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Selasa (21/4/2026)
Mediasi polemik keberadaan kuliner non-halal Desa Parangjoro, di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Selasa (21/4/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menggelar mediasi yang mempertemukan pemilik warung Mie dan Babi Tepi Sawah, dengan Perwakilan warga Dusun Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Dalam mediasi, warga menuntut pemilik agar merubah warung Mie dan Babi Tepi Sawah menjadi restoran dengan menu halal.

Mediasi dihadiri Mie dan Babi Tepi Sawah Jodi Sutanto, yang didampingi kuasa hukumnya. Serta Perwakilan warga seperti Ketua RT dan RW 10 Dusun Sudimoro. Mediasi di Menara Wijaya Setda Sukoharjo itu dipimpin Asisten I Setda Sukoharjo Teguh Pramono.

Pemkab Sukoharjo mendengarkan aspirasi warga yang tidak ingin adanya kuliner non-halal di wilayahnya. Pemkab Sukoharjo mencoba meminta kepada pemilik usaha untuk mengganti menu halal, dan masih dipertimbangkan oleh pengusaha. Mediasi pertama ini berakhir deadlock, karena belum ada keputusan yang dihasilkan.

Ketua RW 10, Bandowi, mengatakan warga menerima investasi yang masuk di wilayahnya, dan tidak ingin mengganggu pengusaha. Asalkan, usaha yang dilakukan halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya warga kan orang muslim, kita tidak mau mengganggu orang. Prinsipnya sederhana, silahkan berusaha, yang penting yang halal saja. Yang halal kan masih banyak. Kalau memang keberatan, izinnya mohon dicabut. Terus terang itu sudah menimbulkan keresahan, kita umat muslim terus terang resah adanya non-halal," kata Bandowi kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dia berharap adanya titik temu dengan keberlangsungan usaha, dan aspirasi warga. Dia ingin pemilik warung bisa mengakomodir keinginan warga. Jika warung tersebut sudah menjual menu yang halal, warga siap membantu, bahkan ngelarisi.

Terkait adakah batas waktu yang diberikan warga menanti jawaban atas mediasi hari ini. Bandowi mengatakan, dalam pertemuan tidak ada batas waktu, namun warga menuntut secepatnya.

"Secepat mungkin kalau bisa, biar masyarakat bisa tenang. Kita tidak terlalu ngejar banget lah. Paling tidak satu minggu," ucapnya.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Mie dan Babi Tepi Sawah Cucuk Kustiawan menuturkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keinginan warga. Sebab, untuk mengubah menu membutuhkan persiapan yang matang.

"Kita butuh waktu, karena banyak hal yang perlu dikalkulasi dan dipertimbangkan, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan sebagainya. Apalagi jenis usaha yang dilakukan pak Jodi ini sudah turun-temurun, dan tidak serta merta berubah begitu saja," ujar Cucuk.

Jika kliennya sudah siap, jawaban akan langsung diberikan kepada Pemda Sukoharjo untuk ditindaklanjuti. Selama waktu untuk memberikan jawaban itu, dia mengatakan operasional Mie dan Babi Tepi Sawah tetap berjalan seperti biasa.

Dia menggarisbawahi, jika yang usaha yang dilakukan Jodi adalah usaha kuliner yang sudah diberikan label non-halal, dengan segmentasi di luar warga sekitar. Serta perizinan sudah lengkap.

"Di tengah perekonomian yang sulit, pelaku usaha mencari uang susah, kalau ini dihentikan kan semakin kesulitan. Intinya, pak Jodi pengin usahanya bisa berjalan. Kalau ada masukan dari warga seperti, masih perlu dipertimbangkan," terangnya.

Asisten I Setda Sukoharjo Teguh Pramono mengatakan, pihaknya tidak memberikan batas waktu tertentu bagi pengusaha untuk menjawab permintaan warga tersebut. Namun dia berharap dari pengusaha segera memberikan jawaban.

"Kita tidak memberikan (batas) waktu, biar berpikir juga. Karena permintaan itu tidak bisa serta merta dipenuhi di sini. Kami memberikan waktu secepatnya, untuk segera memberikan jawaban atas permintaan warga itu," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik antara aspirasi warga, dan kepentingan pengusaha. Setelah mediasi pertama ini, pihaknya akan menggelar mediasi kembali.

"Pertemuan berikutnya nanti kita menunggu perkembangan. Kita tetap memberikan waktu dulu, kita belum sampai evaluasi kemana-mana. Kita baru menampung keberatan warga dengan keberadaan mi babi itu," ucapnya.

Berikut Tuntutan Warga

Kami menyampaikan keberatan dan memohon agar izin usaha tersebut dapat ditinjau kembali dan/atau dicabut, dengan alasan sebagai berikut:

1. Lingkungan kami merupakan wilayah dengan mayoritas penduduk beragama Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan dalam kehidupan sehari-hari.

2. Keberadaan usaha makanan non-halal tersebut menimbulkan keresahan sosial dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

3. Dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik sosial serta mengganggu ketertiban dan kerukunan warga.

4. Tidak adanya sosialisasi atau musyawarah sebelumnya kepada warga sekitar terkait pendirian usaha tersebut.

Sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kerukunan hidup bermasyarakat, kami memohon kepada pihak berwenang untuk:

- Melakukan peninjauan ulang terhadap izin usaha tersebut;
- Mempertimbangkan pencabutan izin OSS apabila dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat.



(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads