Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini tak lagi menarik biaya parkir bagi para pengunjung. Kebijakan parkir di Perpustakaan Pemprov Jateng kini resmi digratiskan.
Pengumuman resmi itu tertera di Instagram @perpustakaanprov_jateng. Tampak ada banner besar di depan perpustakaan bertuliskan 'bebas parkir (gratis)'.
"Halo Sobat Perpusprovjateng. Kami lnformasikan kembali bahwa per April 2026 Pengunjung Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Bebas Parkir (GRATIS)," tulis Instagram @perpusprov_jateng, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Jateng, Rahmah Nur Hayati membenarkan hal itu. Ia mengatakan, penghapusan biaya parkir menjadi upaya meningkatkan minat baca masyarakat.
"Intinya Pemprov Jawa Tengah, Pak Gubernur, punya komitmen untuk pelayanan masyarakat dan gerakan literasi," kata Rahmah saat dihubungi detikJateng.
Pantauan detikJateng di Perpustakaan Provinsi Jateng, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Tegalsaei, Kecamatan Candisari, tampak tulisan bebas parkir itu dicetak besar-besar dan diletakkan di beberapa titik.
"Layanan perpustakaan sebagai modal gerakan literasi itu memang diarahkan agar tidak dipungut biaya," jelas Rahmah.
Rahmah menjelaskan, wacana memberi layanan tanpa biaya, termasuk parkir, sebenarnya sudah lama dibahas. Namun, realisasinya baru bisa dilakukan saat ini.
"Niatan ini sudah lama, tapi baru terealisasi sekarang," jelasnya.
Ia mengatakan, sebelumnya tarif parkir diberlakukan karena mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
"Yang (biaya parkir) Rp 4 ribu itu memang ada aturannya dan sudah berjalan lama. Tapi sekarang kita sudah mencoba untuk menggratiskan," jelasnya.
Dengan kebijakan baru ini, ia berharap masyarakat semakin terdorong untuk datang ke perpustakaan dan meningkatkan budaya baca di Jawa Tengah.
"Pokoknya ini niat baik dari Pemprov agar gerakan literasi semakin maju," tutup Rahmah.
Sebelumnya diberitakan, foto karcis parkir di Perpustakaan Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp 4 ribu viral di media sosial. Kepala Disarpus Jateng, Rahmah Nur Hayati mengatakan, penarikan parkir itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sudah diberlakukan sejak lama.
"Sesuai Perda, Rp 4 ribu itu untuk mobil," kata Rahmah melalui pesan singkat kepada detikJateng, Senin (9/3).
(afn/aku)
