Foto karcis parkir di Perpustakaan Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp 4.000 viral di media sosial. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jateng pun buka suara.
Foto karcis parkir itu viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Tampak parkir yang ditarik senilai Rp 4.000.
"Sebelum sempat membuka buku, pengunjung sudah lebih dulu "membuka dompet" Pengunjung yang datang justru diminta membayar parkir Rp4.000 dengan karcis bertuliskan retribusi tempat khusus parkir," tulis akun @dinaskegelapan_kotasemarang, seperti dilihat detikJateng, Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan kantor dinas milik pemerintah, tempat layanan publik. Lalu kenapa masyarakat yang ingin membaca dan belajar masih harus dipungut biaya parkir?," lanjutnya.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Disarpus Jateng, Rahmah Nur Hayati, mengatakan penarikan parkir itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sesuai Perda, Rp 4.000 itu untuk mobil," kata Rahmah melalui pesan singkat kepada detikJateng, Senin (9/3/2026).
Rahmah menjelaskan, penarikan parkir di Perpustakaan Jateng pun sudah diberlakukan sejak lama.
"Retribusi yang dikenakan adalah Rp 2.000 per unit untuk kendaraan roda dua dan Rp 4.000 per unit untuk kendaraan roda empat," ungkapnya.
"Layanan masyarakat dan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama untuk senantiasa terus ditingkatkan dan tindakan perbaikan berkelanjutan," lanjutnya.
(apl/aku)
