Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah (Jateng) menggelar demo di depan kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Mereka menuntut Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/PUU-XXI/2023.
Pantauan detikJateng, demonstrasi berlangsung pada Kamis (16/4/2026) siang. Tampak para buruh membawa bendera FSPMI.
Sejumlah buruh tampak membawa banner berisi tuntutan demo. Salah satunya bertuliskan 'Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru sesuai Putusan MK'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para buruh berorasi bergantian menuntut pengesahan UU Ketenagakerjaan. Mereka juga menuntut penghapusan tenaga kerja outsourcing dan menolak upah murah.
Tak lama demo berlangsung, mereka kemudian melakukan audiensi dengan DPRD Jateng. Audiensi berlangsung di ruang Komisi E dan diterima oleh Ketua Komisi E, Messy Widiastuti, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz.
Usai mengikuti audiensi, massa buruh pun membubarkan diri sore ini sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI KSPI Jateng, Aulia Hakim, menerangkan demo tersebut merupakan aksi pra-Hari Buruh atau May Day. Isu yang diangkat dalam demo tersebut bakal dibawa saat Hari Buruh.
"Kami dari SPMI mengawali aksi pra-May Day sebenarnya. Hari ini kita menyuarakan isu yang paling fundamental dalam May Day yang diangkat oleh buruh adalah sahkan segera Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai MK 168 tahun 2023," kata Aulia usai audensi di gedung DPRD Jateng sore ini.
Aulia menjelaskan, UU Ketenagakerjaan harus rampung dalam waktu dua tahun setelah putusan MK tersebut. Jika UU tersebut tidak segera selesai, maka pihaknya menganggap pemerintah melanggar konstitusi.
"Karena amar putusannya adalah mengamanatkan kepada pemerintah selama 2 tahun harus menyelesaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Kalau sampai ini posisinya adalah lepas dari Oktober (UU Ketenagakerjaan tidak selesai), pemerintah kami anggap melanggar konstitusi," tegasnya.
Dalam hal UU Ketenagakerjaan, Aulia menegaskan, pemerintah bukan melakukan revisi, melainkan membuat UU baru. Sebab, lanjutnya, putusan MK tersebut mengamanatkan untuk mengeluarkan kluster ketenagakerjaan.
"Walaupun pemerintah mengatakan bahwa ini revisi, bagi kami bukan. Karena amar putusannya jelas, membuat undang-undang baru dan putusan yang kami dapatkan setelah kami gugat ke MK, (putusan) MK 168 tahun 2023 jelas mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari sistem Omnibus Law," jelasnya.
Aulia mengatakan, pihaknya mendorong DPRD Jateng untuk mendukung isu yang diangkat pihaknya.
"Tadi sudah didorong dan kami memberi pemahaman. Akhirnya kan dapat dukungan dari ketua komisi dan hari ini kita akan kaji draf-drafnyaz dan akan disampaikan kepada DPR RI karena itu liniernya antar legislatif," katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan pihaknya selalu berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk memantau pembentukan UU Ketenagakerjaan.
"Kami dari pihak eksekutif juga selalu berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dengan memonitor terkait perkembangan pembentukan undang-undang tersebut. Tadi menginginkan dari teman-teman agar DPR RI bisa mendukung, bisa mendorong, segera membentuk undang-undang tersebut," jelas Aziz.
