Tanam Ganja di Rumah, Pemuda Solo Dicokok Polisi

Tanam Ganja di Rumah, Pemuda Solo Dicokok Polisi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 06 Apr 2026 18:09 WIB
Yohanes Ardi Syahputra (21) warga Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, ditangkap polisi usai nekat menanam pohon ganja di dalam rumahnya.
Polisi saat menggerebek rumah yang menyimpan tanaman ganja di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Senin (30/3/2026). Foto: Dok. Satnarkoba Polresta Solo.
Solo -

Yohanes Ardi Syahputra (21) warga Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, ditangkap polisi usai nekat menanam pohon ganja di dalam rumahnya. Sebanyak tiga pohon ganja itu ditanam masing-masing dalam sebuah pot kecil.

Aksi itu akhirnya terendus oleh Satnarkoba Polresta Solo. Saat polisi datang ke rumahnya, pohon ganja itu diletakkan di atas meja dekat jendela di dalam rumah

Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan polisi yang mendapatkan laporan melakukan penggeledahan di rumah pelaku Senin (30/3) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga pohon ganja tertanam di dalam pot, satu botol kaca kecil seprai, dan satu buah handphone merek iPhone," kata Arfian kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dari keterangan pelaku, ganja itu awalnya didapatkan dalam bentuk ganja kering. Namun, oleh pelaku ditanam, hingga tumbuh.

"Setelah dilakukan interogasi, didapati bahwa pohon ganja tersebut didapatkan pelaku via online. Sebelumnya berbentuk ganja kering yang kemudian ditanam hingga tumbuh," ucapnya.

Alfian menjelaskan tanaman ganja yang diamankan berusia sekitar 6-7 bulan, dengan ketinggian sekitar 15 sentimeter. Pihaknya masih mendalami distribusi ganja yang didapatkan oleh pelaku.

"Pengakuan dari pelaku, rencananya tanaman ganja itu untuk konsumsi pribadi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.




(apl/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads