Pejabat Eselon 1 dan 2 Pemprov Jateng Dilarang WFH Tiap Jumat

Pejabat Eselon 1 dan 2 Pemprov Jateng Dilarang WFH Tiap Jumat

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 06 Apr 2026 17:30 WIB
Sekda Jateng, Sumarno, di Kantor DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (6/4/2026).
Sekda Jateng, Sumarno, di Kantor DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (6/4/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) soal penerapan work from home (WFH) setiap Jumat. Namun ada beberapa instansi yang tak diperbolehkan WFH.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengatakan aturan itu tertera dalam SE bernomor B/000.8.3/3/2026/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026. SE itu jadi tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri.

"Kami tekankan kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH karena dengan konsep ini tentu pelayanan masyarakat, kinerja, tidak berkurang," kata Sumarno di Kantor DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Jateng diwajibkan menerapkan pola kerja kombinasi work from office (WFO) dan WFH. Khusus WFH, ditetapkan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

ADVERTISEMENT

"Pola WFH sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Sumarno.

Namun, kebijakan WFH itu tidak berlaku bagi beberapa instansi. Khususnya bagi layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, unit pelayanan pendapatan daerah (UPPD), hingga satuan pendidikan.

"(Siapa yang tidak bisa WFH?) Rumah sakit nggak mungkin, terus yang berhubungan dengan masyarakat kayak Samsat juga nggak ada WFH," tuturnya.

"Terus pejabat kalau di provinsi pejabat eselon 1 dan 2 tidak ada WFH. Teman-teman di kabupaten, eselon 2 dan 3 juga tidak bisa WFH," jelasnya.

Selain pengaturan kerja, kata Sumarno, SE yang diterbitkan juga menekankan efisiensi anggaran dan penghematan bahan bakar minyak (BBM) melalui pembatasan perjalanan dinas.

"Pengurangan perjalanan dinas dalam negeri kita kurangi 50 persen, perjalanan dinas luar negeri sampai 70 persen," ungkapnya.

Tak hanya itu, ASN juga didorong mengurangi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen serta beralih ke moda transportasi ramah lingkungan, seperti berjalan kaki, bersepeda, transportasi umum, hingga carpooling atau saling membonceng.

"Nanti ASN yang tidak WFH, aktivitas ke kantornya menggunakan sepeda, jalan, lari. Itu (SE lanjutannya) akan kita keluarkan," ujarnya.

Dalam SE itu juga diatur berbagai langkah efisiensi lain, mulai dari penghematan listrik, air, hingga optimalisasi penggunaan teknologi digital dalam rapat dan kegiatan kedinasan.

"Penggunaan listrik di ruangan kerja dihidupkan jam 06.30-15.30 WIB sesuai kebutuhan riil dan di luar ruangan dan ruang terbuka secara terbatas jam 17.30-05.30 WIB. Penggunaan AC diaplikasikan pada suhu efisien 24-26ΒΊC sesuai kebutuhan," ujarnya.

"Lampu dan AC yang ditinggalkan 2 jam atau lebih dimatikan sesuai kebutuhan, pemakaian air bersih dikontrol sesuai kebutuhan riil di lapangan. Memulai inisiatif pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti Sel Surya," lanjutnya.




(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads