ASN Kota Magelang Wajib 'Selfi' 3 Kali Via Aplikasi Saat WFH Jumat

ASN Kota Magelang Wajib 'Selfi' 3 Kali Via Aplikasi Saat WFH Jumat

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 02 Apr 2026 19:43 WIB
Ilustrasi Kerja di Rumah/ WFH
Ilustrasi Kerja di Rumah/ WFH. Foto: Getty Images/iStockphoto/b-bee
Magelang -

Pemkot Magelang menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tiap hari Jumat. Rencananya, saat WFH, ASN diminta hadir sebanyak tiga kali melalui aplikasi.

Pj Sekda Kota Magelang, Larsita, mengatakan Pemkot Magelang sudah memutuskan untuk menerapkan WFH seminggu sekali tiap Jumat.

"Yang boleh melakukan WFH adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penunjang yang tidak langsung bersentuhan dengan pelayanan publik," kata Larsita kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eselon 2 nggak boleh, eselon 3 nggak boleh (WFH), Unit kerja yang melayani bidang pendidikan, kesehatan, kebersihan, termasuk persampahan," sambungnya.

UPT yang terkait dengan keuangan daerah, bidang pendapatan, dan keuangan daerah juga tidak boleh WFH.

ADVERTISEMENT

"Itu saja kriterianya. Kita atur 30 persen boleh WFH, 70 persen tetap melaksanakan WFO. Ini dalam rangka untuk memastikan semua kegiatan-kegiatan yang di OPD-OPD terlaksana dengan baik," lanjut Larsita.

Bagi ASN yang nantinya WFH dan tetap memastikan bekerja di rumah, katanya, Pemkot Magelang sudah menyiapkan beberapa hal.

"Nanti yang bersangkutan tetap ada absen tiga kali. Absen tiga kali untuk memastikan yang bersangkutan bekerja. Yang kedua, pastikan (kepala) OPD," beber Larsita.

"Kita kemarin sudah menerapkan morning meeting. Artinya setiap pagi pimpinan itu membagi tugas habis kepada seluruh jajaran dan harus melaporkan termasuk tanpa kecuali yang WFH. Jadi kita pastikan semua yang WFH tetap melaksanakan kerja karena dipantau dan tanggung jawabnya pada atasan langsungnya. Yang terakhir, WFH all call, artinya sewaktu-waktu kita butuhkan untuk ke kantor dalam rangka tugas harus ke kantor," bebernya.

WFH pertama bakal dimulai pada Jumat (10/4) pekan depan.

Wajib Selfi 3 Kali

Larsita menjelaskan, kehadiran saat WFH dilakukan tiga kali, pertama saat masuk pukul 07.00-08.00 WIB. Kemudian, pukul 11.00-12.00 WIB, dan ketiga pukul 13.00-14.00 WIB.

"Untuk menjamin kepatuhan terhadap jam kerja pegawai pada saat WFH, presensi dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Lakone dengan mode pengambilan foto wajah menghadap pada kamera," kata Larsita.

"Admin perangkat daerah melakukan pengaturan dan pemantauan internal unit kerja masing-masing dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Presensi WFH dilakukan secara berkala," tambah Larsita.

Presensi secara online tersebut, kata Larsita, akan disiapkan dengan titik koordinat di rumah yang bersangkutan.



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads