Pemprov Jateng Segera Terapkan WFH Jumat, ASN Nekat Keluyuran Bakal Disanksi

Pemprov Jateng Segera Terapkan WFH Jumat, ASN Nekat Keluyuran Bakal Disanksi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 01 Apr 2026 18:01 WIB
Sekda Jateng, Sumarno, di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (1/3/2026).
Sekda Jateng, Sumarno, di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (1/3/2026). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bakal menerapkan sistem work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Akan ada sanksi bagi ASN yang kedapatan tidak di rumah dan bepergian saat WFH.

Sekda Jateng, Sumarno menyebut, surat edaran terkait penerapan WFH dari pemerintah pusat sudah dikeluarkan Selasa (31/3) kemarin.

"Sementara kalau dari pemikiran kami, kita akan mengikuti (hari WFH) Mendagri di hari Jumat," kata Sumarno di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan, WFH yang diterapkan itu berarti ASN harus bekerja dari rumah dan dilarang bepergian ke luar rumah. Jika nantinya ada ASN yang diketahui melanggar, maka akan dikenai sanksi.

ADVERTISEMENT

"Nanti konsepnya adalah work from home. Berarti harus di rumah. Kalau ada kekhawatiran nanti pergi, itu juga pasti terhindari, karena dia harus di rumah. Jadi tidak bisa di sembarang tempat," tegasnya.

"Kalau ada kedapatan (tidak di rumah), pasti sanksi. Minimal sanksi tegur sama lisan, sanksi kan bertingkat, nanti akan kita lakukan," lanjut Sumarno.

Ia menyebut tengah menggodok peraturan yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk menerapkan WFH bagi ASN demi menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.

"Pelaksanaannya segera. Mudah-mudahan mungkin pekan depan sudah kita terapkan," tuturnya.

Pihaknya tengah mengkaji pengukuran kinerja untuk memastikan seorang ASN melakukan WFH tanpa memengaruhi pelayanan publik. Selain membahas instrumen kendali, ia juga akan mengklasifikasikan sektor mana saja yang boleh WFH dan tidak boleh WFH.

"Untuk pelayanan umum, rumah sakit, samsat dan sebagainya. Itu nanti di situ (SE) sudah diatur. Untuk pejabat tinggi madya, pratama, tidak boleh WFH juga," tegasnya.



(aku/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads