Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Gunarto, mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya tetap diproses. Meski mengupayakan mediasi, Rektor menyebut sanksi tetap akan diberikan kepada pihak yang bersalah.
Gunarto mengatakan Unissula telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Satgas itu yang kini bertugas menginvestigasi dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi Unissula.
"Kita kan punya Satgas PPKPT, itu sedang melakukan pemeriksaan," kata Gunarto saat dihubungi detikJateng, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, peran PPKPT di kampus tidak hanya menangani pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban selama proses pemeriksaan berlangsung.
"(Ada pendampingan psikologis?) Kalau lihat pemeriksaannya kan (korban) jengkel pokoknya. Jadi bukan perlindungan psikologi, hukum saja. Kalau psikologi nggak perlu tuh kayaknya," ujar Gunarto.
"(Memberi pengacara bagi korban?) Nggak, secara eksplisit PPKPT itu memberi perlindungan kepada mereka yang mendapat pelecehan dan memberikan sanksi kepada pelaku. Itu tugas kita," sambungnya.
Mengenai wacana mediasi yang sempat bergulir, Gunarto mengatakan langkah tersebut dimungkinkan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, ia menekankan bahwa pelanggaran tetap harus diproses.
"Kalau pelanggarannya ya tetap pelanggaran. Kalau mediasi mungkin supaya mereka (korban dan pelaku) berdamai, tapi dalam kapasitas yang salah tetap salah dan tidak mengulangi di kemudian hari," ucapnya.
Gunarto menegaskan, jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi sebagai bentuk efek jera terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Nanti yang salah ya diberi sanksi, supaya ada efek jera bagi pelaku," tegasnya.
Meski terduga pelaku sudah bukan mahasiswa aktif alias alumni Unissula, Gunarto menyebut pihak kampus tetap dapat mendorong pemberian sanksi melalui organisasi alumni.
"Kalau alumni, nanti lewat organisasi alumni. Saya juga bisa koordinasi dengan ketua umum IKA (Ikatan Keluarga Alumni) universitas, supaya kalau diminta memberi sanksi ya diberi," kata dia.
Selain penanganan internal kampus, Gunarto juga menyebut korban telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Pihak kampus pun menunggu hasil dari kepolisian.
"Mahasiswa sudah lapor ke Polda. Jadi kita juga menunggu proses yang di sana," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi aktif yang merupakan juniornya. Terduga pelaku berinisial LT yang merupakan alumni Unissula telah dilaporkan ke Polda Jateng.
Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana membenarkan adanya peristiwa itu. Ia menyebut peristiwa terjadi 16 Maret 2026 lalu.
"Terduga pelaku inisial LT, alumni Unissula dan juga kader HMI Sultan Agung, tetapi sekarang aktif berkiprah di LTMI PB HMI. Untuk korban sendiri sekarang masih mahasiswa aktif Unissula dan kader HMI Unissula," kata Aldi saat dihubungi detikJateng, Rabu (25/3).
(dil/ams)
