Pihak kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menyatakan tengah menempuh jalur mediasi internal terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Unissula. Sementara polisi telah menjadwalkan klarifikasi awal terhadap pihak pelapor.
Hal itu disampaikam Wakil Rektor III Unissula, Achmad Arifulloh. Ia mengatakan, saat ini kampus masih berfokus pada penyelesaian kasus dugaan kekerasan yang dilakukan alumni Unissula terhadap juniornya yang merupakan kader HMI, secara internal.
"Pimpinan Unissula melalui wakil Rektor III dan tim lainnya saat ini dalam proses mediasi, dan akan di selesaikan secara internal," kata Achmad melalui pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (27/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyampaikan akan menyampaikan perkembangan terbaru jika ada. Saat ditanya adakah pendampingan bagi korban, ia menekankan pihak kampus masih mengupayakan mediasi.
"Jika ada perkembangan baru akan kami sampaikan. (Ada pendampingan bagi korban dari kampus?) Kami saat ini masih mengupayakan mediasi," tuturnya.
Polda Jateng Usut
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut laporan dugaan kekerasan seksual itu telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jateng.
"Dit PPA menerima kehadiran pengadu. Dugaan tindak pidananya TPKS. Didampingi Ketua Umum HMI Unissula Saudara Aldi," ujarnya.
Menurut Artanto, pelapor telah datang ke Polda Jateng dan bertemu penyidik, Kamis (26/3/2026). Namun belum dilakukan pemeriksaan mendalam. Klarifikasi resmi baru akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Klarifikasi pengadu akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026," jelasnya.
Ia menegaskan, pertemuan sebelumnya hanya sebatas klarifikasi awal atau pengenalan antara pelapor dengan penyidik. Proses yang akan dilakukan dalam waktu dekat masih sebatas klarifikasi terhadap pelapor.
"Jadi ya nanti mungkin secara resmi nanti Selasa baru klarifikasi dengan penyidik," katanya.
Terkait kemungkinan mediasi dalam kasus kekerasan seksual, Artanto menyebut hal tersebut belum bisa dibahas sebelum proses pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor dilakukaan.
"Tentunya penyidik harus melakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan dari kedua belah pihak dulu, pengadu maupun terlapor. Nanti setelah itu baru dibahas oleh penyidik," ujarnya.
Selain itu, lanjut Artanto, belum ada agenda pendampingan lanjutan, termasuk secara psikologis. Karena proses masih pada tahap awal.
"Besok baru klarifikasi saja berdasarkan pengaduan itu. Jadi belum melangkah ke hal-hal yang sifatnya penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi aktif yang merupakan juniornya. Terduga pelaku berinisial LT yang merupakan alumnus Unissula telah dilaporkan ke Polda Jateng.
Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana, membenarkan adanya peristiwa itu. Ia menyebut, peristiwa terjadi 16 Maret 2026 lalu.
"Terduga pelaku inisial LT, alumni Unissula dan juga kader HMI Sultan Agung, tetapi sekarang aktif berkiprah di LTMI PB HMI. Untuk korban sendiri sekarang masih mahasiswa aktif Unissula dan kader HMI Unissula," kata Aldi saat dihubungi detikJateng, Rabu (25/3).
Adapun, berdasarkan kronologi yang ditulis korban, korban mengaku peristiwa bermula saat dirinya dihubungi oleh LT yang merupakan seniornya. Korban kemudian dijemput pada malam hari di sekitar kos di Kota Semarang.
Setibanya di kos korban, terduga pelaku disebut sempat masuk hingga ke dalam area kos dengan alasan berteduh karena hujan deras. Meski korban telah menyampaikan bahwa kos tersebut khusus perempuan, terduga tetap masuk hingga ke ruang tamu lantai dua.
"Pada saat di ruang tamu, korban masuk ke kamar untuk mengambil HP, setelah itu keluar lagi ke ruang tamu. Dan pada saat itu pelaku baru menutup pintu kamar dan menarik tangan korban secara paksa untuk masuk kamar," jelasnya.
Di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual kepada korban yang masih mengenakan pakaian lengkap. Korban melawan.
"Korban mengancam dengan ingin berteriak dan pelaku mengurungkan niatnya lagi," tuturnya.
