Polisi di Klaten Dipecat gegara Menghilang 2 Tahun

Polisi di Klaten Dipecat gegara Menghilang 2 Tahun

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Jumat, 13 Mar 2026 16:30 WIB
Polisi di Klaten Dipecat gegara Menghilang 2 Tahun
Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi (Foto: Achmad Husain Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Seorang anggota Polres Klaten diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH karena mangkir tugas. Anggota berpangkat Bintara tersebut tidak masuk dinas selama dua tahun.

"Betul kami sudah melaksanakan PTDH kepada personel kami yang sudah dua tahun melakukan desersi," ungkap Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi di Mapolres Klaten, Jumat (14/3/2026) siang.

Dijelaskan Faruk, sanksi PTDH itu bahkan sudah dilakukan secara resmi dengan upacara. Upacara digelar secara in absensia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan tidak hadir sehingga kita laksanakan dengan in absensia. Kepada keluarga yang bersangkutan juga sudah kita serahkan Skep (surat keputusan)," lanjut Faruk.

ADVERTISEMENT

Menurut Faruk, sampai saat ini tidak ada langkah hukum dari yang bersangkutan. Keluarga yang bersangkutan juga tidak melakukan upaya hukum.

"Pihak keluarga sampai saat ini tidak melaksanakan upaya banding. Ya karena memang yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini," lanjut Faruk Rozi.

Faruk menambahkan PTDH itu merupakan komitmen untuk menegakkan aturan. Bagi anggota yang berjasa dikenakan reward demikian juga sebaliknya.

"Komitmen kami jelas, sebagaimana arahan bapak Kapolri dan Kapolda Jateng kita akan berikan reward dan punishment kepada personel sesuai prestasi dan kesalahan masing-masing," tambah Faruk Rozi.

"Orang yang berprestasi selayaknya diberikan reward dan orang yang melanggar aturan selayaknya diberikan sanksi sesuai aturan, termasuk kode etik," pungkas Faruk Rozi.




(aku/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads