Muntah Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasannya

Muntah Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasannya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Senin, 09 Mar 2026 10:10 WIB
ilustrasi mual muntah
Ilustrasi muntah. (Foto: iStock)
Solo -

Terdapat banyak sebab yang mengakibatkan batalnya puasa seseorang. Bagaimana dengan muntah? Apakah muntah membatalkan puasa? Berikut ini penjelasan hukumnya yang perlu detikers ketahui!

Dikutip dari Healthline, muntah bisa terpicu karena berbagai sebab. Untuk orang dewasa, penyebabnya sangat variatif, mulai dari keracunan makanan, gangguan pencernaan, kemoterapi, hingga rasa cemas. Adapun penyebab umum bagi bayi meliputi infeksi, alergi makanan, dan intoleransi susu.

Bisa disimpulkan bahwasanya ada begitu banyak penyebab muntah. Alhasil, seorang muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa dapat tiba-tiba saja memuntahkan isi perutnya. Lantas, apakah puasanya kemudian menjadi batal?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena muntah adalah persoalan yang lazim ditemui sehari-hari, detikers harus tahu hukumnya dengan jelas. Langsung saja, simak pembahasan ringkasnya yang telah detikJateng siapkan di bawah ini, yuk!

ADVERTISEMENT

Hukum Muntah saat Puasa

Dikutip dari buku Ramadhan Bersama Nabi SAW tulisan Muhammad Abduh Tuasikal, bila seorang muslim muntah dengan sengaja, puasanya batal. Adapun jika muntahnya tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.

Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَوْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: "Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, tidak ada qadha' baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja), maka dia wajib membayar qadha." (HR Abu Daud no 2380, Ibnu Majah no 1676, dan Tirmidzi no 720. Syaikh al-Albani mengatakan hadits ini shahih)

Singkat cerita, jika muntahnya sengaja, maka puasa seseorang batal. Sebagaimana kita ketahui, ada banyak cara untuk memuntahkan isi perut secara sengaja, seperti memasukkan jari ke mulut, menekan perut, atau dengan kesadaran penuh mencium bau tidak enak.

Apa pun isi muntahannya, jika dilakukan dengan sengaja, akan membuat puasa Ramadhan batal. Imam Ibnu Qudamah berkata: "Tidak ada perbedaan baik muntahnya berupa makanan, sesuatu yang pahit, lendir, darah, atau selainnya, karena itu semua masuk dalam keumuman hadits. Allahu a'lam." (Al-Mughni 4/369)

Diambil dari NU Online, dalam kitab Ibanatul Ahkam karya Syaikh Hasan Sulaiman an-Nuri dan Syaikh Alawi Abbas al-Maliki, tertulis:

من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره

Artinya:"Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya,'" (Ibanatul Ahkam, juz II, halaman 305-306)

Sementara itu, orang yang dipaksa untuk muntah tetap sah puasanya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran:

مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Artinya: "Siapa yang kufur kepada Allah setelah beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa (mengucapkan kalimat kekufuran), sedangkan hatinya tetap tenang dengan keimanannya (dia tidak berdosa). Akan tetapi, siapa yang berlapang dada untuk (menerima) kekufuran, niscaya kemurkaan Allah menimpanya dan bagi mereka ada azab yang besar." (QS an-Nahl: 106)

Batalkah Puasa Ramadhan Jika Hampir Muntah?

Ada kalanya, kita merasa muntahan naik dan akan segera keluar. Namun, alih-alih keluar, isi perut tersebut justru kembali turun ke tempat asalnya. Apakah seorang muslim yang mengalami demikian batal puasanya?

Para ulama berbeda pendapat terkait urusan ini. Sebagian menyatakan batal, sebagian lainnya tidak. Syaikh Hasan Sulaiman an-Nuri dan Syaikh Alawi Abbas al-Maliki menulis dalam kitabnya, Ibanatul Ahkam:

قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم

Artinya, "Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut," (halaman 306)

Dari keterangan tersebut, dapat ditarik benang merah bahwasanya seseorang yang hampir muntah tidak batal puasa. Sebab, sesuatu yang naik tersebut tidak sempat keluar dan berhenti di pangkal tenggorokan saja. Wallahu a'lam bish-shawab.

Pembatal-pembatal Puasa

Selain muntah dengan sengaja, ada sejumlah pembatal puasa lain yang perlu umat Islam pahami. Dirangkum dari buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Quran dan Sunnah oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, berikut beberapa di antaranya:

1. Sengaja Makan dan Minum

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: "...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (QS Al-Baqarah: 187)

2. Murtad dari Islam

وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya: "Sungguh, benar-benar telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang (para nabi) sebelummu, "Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan gugurlah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang-orang yang rugi." (QS az-Zumar: 65)

3. Keluar Mani dengan Sengaja

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

Artinya: "Dia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku." (HR. Bukhari no. 1984 dan Muslim no. 1151)

4. Bersetubuh (Jimak)

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu...." (QS Al-Baqarah: 187)

5. Keluar Darah Haid atau Nifas

Imam Abdil Barr berkata, "Ini merupakan ijma' bahwa wanita haid tidak puasa ketika masa haidnya, dia harus mengganti puasanya dan tidak mengganti sholatnya. Tidak ada perselisihan tentang hal itu, alhamdulillah. Dan apa yang menjadi kesepakatan ulama maka hal itu adalah pasti benar." (At-Tahmid 22/107)

Demikian pembahasan lengkap mengenai hukum muntah saat puasa. Semoga bisa menjawab pertanyaan detikers, ya!




(sto/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads