- Hal yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa 1. Berkumur dan Menghirup Air ke Hidung Secara Berlebihan 2. Berbekam atau Mengeluarkan Darah dari Tubuh 3. Mengunyah Makanan Tanpa Tujuan Mendesak 4. Mencicipi Rasa Makanan 5. Menggunakan Minyak Wangi Berlebihan 6. Bersiwak atau Gosok Gigi Setelah Matahari Tergelincir 7. Berkata dan Berbuat Kotor (Ghibah dan Adu Domba) 8. Sengaja Menunda Waktu Berbuka
- FAQ 1. Apa saja yang dilarang saat puasa? 2. Apa saja yang dimakruhkan dalam puasa? 3. Apa contoh makruh?
Menjalankan ibadah puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Di balik kewajiban utama tersebut, terdapat rincian hukum yang mengatur etika serta kualitas ibadah agar tidak sia-sia. Kita juga perlu memahami apa saja hal yang makruh dilakukan saat berpuasa tetapi tidak membatalkannya. Dengan begitu, ibadah akan berjalan optimal.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami apa itu makruh. Dikutip dari buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam tulisan Iwan Herwamawan, makruh adalah salah satu hukum dalam Islam yang ketika ditinggalkan akan mendapat pahala karena menjalankan perintah, tetapi yang melakukannya juga tidak mendapatkan hukuman atau dosa.
Lantas, apa saja hal-hal yang dianggap makruh ketika menjalankan ibadah puasa? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak pembahasan lengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utama:
- Perbuatan yang jika ditinggalkan mendapat pahala, namun jika dilakukan tidak berdosa; meski begitu, hal ini mengurangi kualitas dan pahala puasa.
- Sebagian besar hal makruh berkaitan dengan kekhawatiran tertelannya sesuatu ke tenggorokan secara tidak sengaja, seperti berkumur berlebihan atau mencicipi makanan.
- Menjaga lisan dari ghibah serta menyegerakan berbuka adalah bagian dari menjaga kesunnahan agar tidak jatuh ke dalam hukum makruh.
Hal yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa
Dikutip dari tulisan M Hasyim Ritonga dalam buku Fiqih Puasa, ada delapan hal yang makruh jika dilakukan ketika kita berpuasa. Mari kita cermati penjelasannya satu per satu.
1. Berkumur dan Menghirup Air ke Hidung Secara Berlebihan
Saat berwudhu atau mandi kita sering kali ingin membersihkan diri dengan maksimal. Berlebih-lebihan dalam berkumur (madmadah) dan menghirup air ke hidung (istinshaq) sebenarnya adalah hal yang disunnahkan. Namun hukumnya berubah menjadi makruh saat Anda sedang berpuasa. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran air akan tertelan dan membatalkan puasa.
Hukum ini merujuk pada hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Basyar Ad-Dulahi yang berbunyi:
إذا توضأت فأبلغ في المضمضة والاستنشاق ما لم تكن صائما
Artinya: "Ketika kamu berwudhu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa."
2. Berbekam atau Mengeluarkan Darah dari Tubuh
Berbekam bagi orang yang berpuasa menurut mayoritas ulama tidak membatalkan puasa secara langsung. Namun aktivitas ini menjadi makruh jika menyebabkan tubuh orang yang berpuasa menjadi lemas. Kemakruhan ini semakin bertambah jika kondisi lemah tersebut berisiko membuat seseorang harus membatalkan puasanya. Menjauhi berbekam saat siang hari dianggap lebih utama demi menjaga stamina.
Terdapat hadits yang menyebutkan:
أفطر الحاجم والمحجوم
Artinya: "Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam".
Namun para ulama memberikan penjelasan bahwa hadits ini telah dihapus hukumnya (mansukh) oleh hadits Ibnu Abbas yang menceritakan Nabi pernah berbekam saat berpuasa. Pendapat lain menyebutkan bahwa istilah 'batal' dalam hadits tersebut bermakna batal pahala puasanya karena mereka melakukan ghibah saat berbekam.
3. Mengunyah Makanan Tanpa Tujuan Mendesak
Mengunyah makanan saat berpuasa adalah hal yang dilarang secara makruh karena dapat mengumpulkan air liur. Jika air liur tersebut tertelan maka berisiko membatalkan puasa dan jika dibuang maka akan menyebabkan dahaga. Larangan ini berlaku jika dilakukan tanpa alasan atau hajat tertentu.
Namun hukumnya tidak menjadi makruh jika ada kebutuhan mendesak. Contohnya adalah seorang ibu yang harus melumatkan makanan bagi anaknya yang masih kecil. Meskipun demikian orang tersebut tetap memikul tanggung jawab besar untuk berhati-hati agar tidak ada makanan yang tertelan ke tenggorokan. Jika ada alternatif lain seperti menumbuk atau meremas makanan maka hal itu jauh lebih baik.
4. Mencicipi Rasa Makanan
Sama halnya dengan mengunyah makanan mencicipi masakan juga hukumnya makruh. Imam Rasyidi dalam kitab Hasyiah Al-Jamal menyebutkan ketakutan jika rasa makanan sampai ke tenggorokan menjadi alasan utamanya. Hal ini biasanya terjadi jika dilakukan tanpa kebutuhan yang mendesak.
Jika memang ada kebutuhan penting seperti juru masak yang ingin memastikan rasa makanan sudah pas maka hukum makruh ini hilang. Mencicipi untuk mengetahui kelezatan makanan agar tidak salah saat disajikan diperbolehkan selama tidak tertelan. Jika sampai tertelan maka otomatis puasa orang tersebut akan batal.
5. Menggunakan Minyak Wangi Berlebihan
Minyak wangi adalah hal yang sangat dianjurkan dalam ranah sosial untuk menghormati orang lain. Namun saat berpuasa penggunaannya dianggap makruh karena mengandung makna kemewahan yang tidak sejalan dengan tujuan puasa. Sifat mewah ini dirasa kurang selaras dengan esensi menahan diri.
Umat muslim diperbolehkan menggunakan wangi-wangian pada malam hari meskipun aromanya masih menetap sampai siang hari. Al-Habib Hamid bin Umar Hamid Ba'alawi bahkan berpendapat tidak makruh memakainya pada hari Jumat di bulan Ramadan. Ada pula catatan penting bahwa menerima pemberian minyak wangi dari orang lain lebih didahulukan daripada menjaga kemakruhan demi mencegah sakit hati pemberinya.
6. Bersiwak atau Gosok Gigi Setelah Matahari Tergelincir
Bersiwak setelah waktu dzuhur atau saat matahari tergelincir sampai terbenam hukumnya makruh bagi yang berpuasa. Hal ini dikarenakan perubahan bau mulut orang berpuasa justru dianggap sangat nyata pada waktu tersebut. Namun jika perubahan bau mulut disebabkan oleh hal lain seperti baru bangun tidur maka bersiwak tidak lagi makruh.
Kemakruhan ini berlandaskan pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك
Artinya: "Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum bagi Allah daripada bau minyak misk."
7. Berkata dan Berbuat Kotor (Ghibah dan Adu Domba)
Menjaga lisan adalah tantangan besar saat berpuasa. Berkata kotor seperti mencela atau mengadu domba sangat dimakruhkan karena bisa merusak kualitas puasa. Rasulullah pernah bersabda bahwa jika seseorang dicela saat berpuasa maka hendaklah ia membalas dengan ucapan "Sesungguhnya aku sedang berpuasa."
Larangan ini sebenarnya berlaku setiap saat namun penekanannya jauh lebih kuat ketika seseorang sedang berpuasa atau berhaji. Sebagaimana firman Allah mengenai haji:
فلا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya: "Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji."
Ayat ini menjadi kiasan bahwa dalam kondisi ibadah tertentu menjaga sikap harus dilakukan dengan jauh lebih ekstra.
8. Sengaja Menunda Waktu Berbuka
Menunda berbuka puasa padahal seseorang sudah mampu menyegerakannya adalah hal yang makruh. Terlebih jika orang tersebut menganggap bahwa menunda berbuka memiliki keutamaan atau fadhilah tertentu. Hal ini dianggap bertentangan dengan sunnah Rasulullah yang selalu menyegerakan berbuka saat matahari terbenam.
Rasulullah bersabda: "Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mana mereka menyegerakan berbuka puasa."
Selain itu membuang air yang pertama kali masuk ke dalam mulut saat berbuka juga dimakruhkan. Penyusun kitab Shofwatu Az-Zubad menyebutkan tindakan tersebut bisa menghilangkan berkah dari puasa yang baru saja dijalankan.
Itulah delapan hal yang sebaiknya kita hindari agar kualitas ibadah puasa kita tetap terjaga dengan sempurna. Semoga bermanfaat!
FAQ
1. Apa saja yang dilarang saat puasa?
Secara garis besar, larangan saat puasa terbagi dua: hal yang membatalkan (seperti makan, minum, berhubungan suami istri, atau memasukkan benda ke lubang tubuh dengan sengaja) dan hal yang dimakruhkan. Larangan yang bersifat makruh tidak membuat puasa batal, namun pelakunya terancam kehilangan kesempurnaan pahala ibadahnya.
2. Apa saja yang dimakruhkan dalam puasa?
Berdasarkan kitab Fiqih Puasa, terdapat delapan hal utama yang dimakruhkan:
- Berkumur atau menghirup air ke hidung secara berlebihan saat wudhu.
- Berbekam jika dikhawatirkan membuat tubuh menjadi lemas.
- Mengunyah makanan tanpa tujuan mendesak.
- Mencicipi rasa makanan (kecuali bagi juru masak yang membutuhkan).
- Menggunakan minyak wangi secara berlebihan (simbol kemewahan).
- Bersiwak atau gosok gigi setelah matahari tergelincir (waktu dzuhur).
- Berkata kotor, melakukan gibah (menggunjing), dan adu domba.
- Sengaja menunda-nunda waktu berbuka puasa.
3. Apa contoh makruh?
Contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari adalah saat seseorang mencicipi kuah masakan di ujung lidah kemudian membuangnya kembali. Meskipun puasanya tidak batal, tindakan ini dianggap makruh jika dilakukan tanpa alasan mendesak karena ada risiko rasa masakan tersebut tertelan ke tenggorokan. Contoh lainnya adalah tetap bersiwak atau menyikat gigi di sore hari saat aroma mulut orang berpuasa sedang berada pada puncaknya.
(sto/alg)











































