Selain menahan lapar, haus, dan hawa nafsu, kaum muslim turut dianjurkan menghentikan aktivitasnya mengisap rokok. Sebab, merokok termasuk perkara yang membatalkan puasa. Lantas, kenapa merokok bisa bikin puasa batal, ya?
Mengenai tindakan kaum muslim merokok saat sedang berpuasa, sebagian besar jumhur ulama sepakat menyatakannya sebagai sebab puasa batal. Bahkan Muhammadiyah secara tegas mengeluarkan fatwa yang menyatakan hukum merokok saat puasa adalah haram.
Dilansir laman Muhammadiyah, dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok, disampaikan merokok hukumnya haram dalam praktik ibadah, salah satunya puasa di bulan Ramadan. Hal ini dikarenakan sama halnya dengan makanan atau minuman yang sengaja ditelan di saat seorang muslim sedang berpuasa, merokok juga termasuk tindakan yang serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada penjelasan lain yang lebih detail tentang keharaman merokok saat tengah beribadah puasa. Baik itu di bulan Ramadan maupun puasa sunnah di hari-hari lainnya. Sebagai pengingat, berikut uraian lengkapnya.
Poin Utamanya:
- Muhammadiyah melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan merokok hukumnya haram karena membahayakan diri dan orang lain. Dalam konteks puasa, mayoritas ulama menyatakan merokok membatalkan puasa karena termasuk aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh secara sengaja.
- Dalam fikih, sesuatu yang masuk ke rongga tubuh melalui lubang terbuka (seperti mulut) secara sengaja membatalkan puasa. Ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitami dan Muhammad Nawawi al-Bantani menegaskan asap rokok tergolong 'ain yang membatalkan puasa, berbeda dengan asap biasa yang terhirup tanpa sengaja.
- Menurut Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, rokok termasuk 'syurb' (minum) karena zatnya masuk ke dalam tubuh. Ia juga menekankan Ramadan sebagai kesempatan terbaik bagi perokok untuk berhenti total, karena sudah terbiasa menahan diri sepanjang siang hari.
Apa Hukum Merokok Saat Puasa?
Seperti yang sudah sedikit diulas sebelumnya, Muhammadiyah secara tegas menyematkan hukum merokok adalah haram. Mengutip dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang hukum merokok, merokok hukumnya adalah haram karena termasuk perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.
Terutama dari segi asap rokok yang menyimpan zat adiktif berbahaya. Keharaman rokok salah satunya bersandar pada Al-Quran Surat Al-A'raf ayat 157 yang menyatakan:
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓۙ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَࣖ ١٥٧
Alladzîna yattabi'ûnar-rasûlan-nabiyyal-ummiyyalladzî yajidûnahû maktûban 'indahum fit-taurâti wal-injîli ya'muruhum bil-ma'rûfi wa yan-hâhum 'anil-mungkari wa yuḫillu lahumuth-thayyibâti wa yuḫarrimu 'alaihimul-khabâ'itsa wa yadla'u 'an-hum ishrahum wal-aghlâlallatî kânat 'alaihim, falladzîna âmanû bihî wa 'azzarûhu wa nasharûhu wattaba'un-nûralladzî unzila ma'ahû ulâ'ika humul-mufliḫûn.
Artinya: "(Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung."
Tidak hanya berlaku secara umum, tapi juga khusus dalam menjalankan ibadah puasa. Termasuk puasa di bulan Ramadan. Kaum muslim sangat dianjurkan untuk menghentikan aktivitas merokok saat tengah berpuasa.
Hal senada juga disampaikan dalam buku 'Fikih Puasa' tulisan Ali Musthafa Siregar, yang menyebut hukum merokok saat berpuasa adalah haram dan menjadi penyebab membatalkan puasa yang tengah dijalankan. Dalam kitab Mukhtasor Ahkaam ash-Shiyaam halaman 11, disampaikan keterangan:
"Merokok termasuk perkara-perkara yang membatalkan puasa, karena zat-zat rokok masuk ke dalam paru-paru, sedangkan paru-paru termasuk dari rongga."
Sementara itu, Iqbal Syauqi Al-ghiffary dalam bukunya yang bertajuk 'Agar Tak Hanya Lapar Dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadan Sehat Dan Berkah' menerangkan di dalam fikih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dapat membatalkan puasa. Hal ini juga berlaku pada aktivitas merokok.
Di dalam bahasa Arab merokok disebut sebagai 'syurbud dukhan' yang artinya 'minum atau mengisap asap'. Perilaku merokok yang mengisap, menjadikan mayoritas ulama menyampaikan pendapat sebagai perihal yang mampu membatalkan puasa.
Lain halnya dengan asap yang terhirup secara tidak sengaja yang tidak membatalkan puasa. Masih dijelaskan dalam buku yang sama, mayoritas ulama berpendapat asap atau uap yang dihirup tidak membatalkan puasa. Misalnya saja aroma masakan, minyak angin, atau aroma-aroma lainnya.
Senada dengan keterangan dari salah satu ulama bermazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-'Ujaili. Di dalam Kitabnya Hasyiyatul Jamal, disampaikan:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلِ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيحَ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (dirujuk ulama karena kuat argumennya)." (Lihat Sulaiman al-'Ujaili, Hasyiyatul Jumal 'ala Syarhil Minhaj)
Kenapa Merokok Membatalkan Puasa?
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, di dalam fikih sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dapat membatalkan puasa. Masih mengacu dari laman Muhammadiyah, secara fikih merokok dianggap termasuk aktivitas yang memasukkan zat ke dalam tubuh lewat rongga yang terbuka. Rongga yang dimaksud adalah mulut yang pada akhirnya zat ini akan masuk ke dalam tubuh.
Sementara itu, di dalam laman resmi NU, disampaikan merokok termasuk 'ain atau hal yang membatalkan puasa karena memberikan 'sensasi' dari hasil pembakaran tembakau. Sebagaimana keterangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, yang mana rokok memberikan sensasi tertentu dari kandungan tembakau. Hal inilah yang menjadikannya sebagai perkara membatalkan puasa.
Sejalan dengan pendapat tadi, di dalam kitab Nihayatuz Zain terdapat keterangan dari Syekh Nawawi al-Banteni bahwa:
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)." (lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).
Menurut buku 'Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Menyambut Bulan Ramadhan dari Sebelum Ramadhan Sampai Setelahnya' tulisan Abu Maryam Kautsar Amru, dijelaskan sebuah keterangan tentang alasan merokok membatalkan puasa. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah:
أرى أنه قول لا أصل له ، بل هو شرب ، وهم يقولون : إنه يشرب الدخان ، " ويسمونه شرباً ، ثم إنه لا شك يصل إلى المعدة وإلى الجوف ، وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر ، فلا يشترط في المفطر ، أو في الأكل والشرب أن يكون مغذياً ، أو أن يكون نافعاً ، فكل ما وصل إلى الجوف فإنه يعتبر أكلاً وشرباً ، وهم يعتقدون بل هم يعرفون أن هذا شرب ، وهذا إن كان أحد قد . قاله فإنما هو مكابر ثم إنه بهذه المناسبة أرى أن شهر رمضان فرصة لمن صدق العزيمة ، وأراد أن يتخلص من هذا الدخان الخبيث الضار ، أرى أنها فرصة لأنه سوف يكون ممسكاً عنه طول نهار رمضان ، وفي الليل بإمكانه أن يتسلى عنه بما أباح الله له من الأكل والشرب والذهاب يميناً وشمالاً إلى المساجد ، وإلى الجلساء الصالحين ، وأن يبتعد عمن ابتلوا بشربه ، فهو إذا امتنع خلال الشهر فإن ذلك عون كبير على أن يدعه في بقية العمر ، وهذه فرصة يجب أن لا تفوت المدخنين" انتهى
"Menurutku, ini adalah perkataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syurbun). (ahli bahasa) mengungkapkan 'mengisap rokok' 'syariba ad-dukhan' (meminum rokok). Kemudian asap rokok -tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam lambung atau perut. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman. Bahkan mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) 'syariba' (minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya.
Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang shalih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi.
Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena momen puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok (untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya)." [Majmu' Fatawa Al-'Utasimins, fatwa As-Shiyam, 203-204]
Itulah tadi penjelasan mengenai hukum merokok saat puasa yang termasuk haram beserta alasan di balik merokok bisa membatalkan puasa. Semoga menjawab.
FAQ Hukum Merokok Saat Puasa
Apakah semua asap membatalkan puasa?
Asap yang terhirup secara tidak sengaja, seperti aroma masakan atau uap biasa, tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah asap rokok yang diisap dengan sengaja.
Mengapa haram hukumnya merokok saat puasa?
Dalam fikih, sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa. Asap rokok dinilai sebagai 'ain (zat) yang masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan sensasi, sehingga dihukumi sebagai perkara membatalkan puasa.
Apakah Ramadan bisa menjadi momentum berhenti merokok?
Sejumlah ulama menganjurkan Ramadan dijadikan kesempatan untuk berhenti merokok. Karena sepanjang siang sudah menahan diri, kebiasaan tersebut bisa dilatih untuk ditinggalkan secara permanen.
(par/apu)











































