Warga Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, menolak tambang tanah uruk di desanya. Mereka menegaskan siap menempuh langkah pidana jika permintaan mereka tak dikabulkan.
Perlawanan itu dilakukan sejak Januari lalu dengan mendatangi kantor BPN Magelang, DPRD Magelang hingga akhirnya ke DLHK Jawa Tengah pada Jumat, 27 Februari 2026 lalu. Massa warga pun mengungkap adanya pencatutan puluhan nama sebagai pihak yang diklaim setuju dengan adanya tambang tanah uruk untuk tol Jogja-Bawen.
Tak hanya itu, penolakan juga dilakukan warga dengan memasang spanduk protes. Spanduk-spanduk itu dipasang di perbatasan Desa Sambeng dengan Candirejo hingga Bigaran.
"Di tingkat kabupaten semua sudah kami datangi. Mulai dari Bupati, DPRD, sampai 17 instansi. Tapi jawaban yang kami terima tidak menjawab substansi keberatan warga," kata Humas Gema Pelita yang menjadi perwakilan warga, Khairul Hamzah, usai audiensi di kantor DLHK Jateng, Semarang, Rabu (27/2).
Khairul mengungkap ada 45 warga yang namanya dicatut dalam dokumen persetujuan tambang. Padahal puluhan warga tersebut tak pernah menandatangani dokumen apapun. Disebutkan sosialisasi rencana tambang ini dimulai pada 14 Juli 2025 dan langsung ditolak 100 persen warga yang hadir.
"Kecurigaan kami yang sangat erat adalah ketika di dalam daftar persetujuan 45 warga Sambeng, kami tahu persis dua orang sudah meninggal, tapi namanya tetap ada di situ. Ikut tanda tangan, ada meterainya. Meninggalnya lebih dari sudah lebih dari 1.000 hari," ujarnya.
Pihaknya pun tidak puas dengan jawaban dari pihak ATR/BPN Magelang yang menyebut jika pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) sudah terbit sebelum diketahui adanya manipulasi data. Kemudian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) juga disebut sudah terbit karena adanya Pertek tertanggal 30 September 2025 lalu.
"Ketika kami bertanya, bagaimana tindakannya setelah tahu bermasalah, mereka mengatakan tidak bisa kaji ulang, tidak bisa tarik, karena itu sudah terbit. Jadi kami merasa kayak dikangkangi," terangnya.
"Yang menjadi keberatan kami tidak dijawab, sementara proses perizinan terus berlanjut berdasarkan data-data yang kami anggap bermasalah, sehingga kami datang ke provinsi," lanjutnya.
Khairul menyebut pada audiensi itu DLHK Jateng menerima dokumen penolakan dari warga. Nantinya, pihak DLHK bakal mengkaji dokumen tersebut sebagai pertimbangan terbitnya izin lingkungan. Diketahui, izin lingkungan ini menjadi syarat terbitnya izin usaha pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.
(ams/apu)