Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur mendatangi DPRD Kabupaten Magelang untuk menyatakan sikap menolak penambangan tanah untuk uruk tol Jogja-Bawen. Warga membawa berbagai hasil bumi serta produk olahan.
Pantauan detikJateng, warga tiba di halaman DPRD Kabupaten Magelang sekitar pukul 13.20 WIB. Massa yang berjumlah ratusan ini datang dengan mengendarai sepeda motor dan naik mobil. Warga mengenakan tanda khusus janur kuning buat kalung.
Warga datang ke DPRD Magelang membawa hasil bumi antara lain ada durian, kelapa, pisang, pepaya, rambutan, sayuran dan singkong. Selain itu, juga membawa hasil produk olahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sampai di halaman DPRD warga membentangkan spanduk bertuliskan 'Aksi Damai Warga Desa Sambeng Borobudur, Tolak Tambang Tanah Uruk'. Selain itu, juga beberapa poster.
Untuk poster antara lain bertuliskan,'Pak Purnomo Terno Mulih Kadesku!!! Ijeh penang nyawang gunung2 daripada nyawang raimuuu, Tambang = Iblis Dunia, Butuh Kejelasan Bukan Hanya Omong Kosong, Kades Bersama Rakyat Jarene, Awake Debat Jebule Minggat' dan poster lainnya.
Massa aksi sempat ditemui Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir. Kemudian, perwakilan warga melakukan audiensi yang berlangsung alot. Audiensi sendiri baru berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.
"(Makna membawa hasil bumi) Tadi kami membawa hasil panen itu pesan moral kami sampaikan, 'ini lho hasil dari tanah yang hendak mereka tambang itu'. Tadi ada duren, rambutan, pepaya, macam-macam," kata Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Khairul Hamzah, kepada wartawan di DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (12/2/2026).
Warga Sambeng memamerkan hasil panen sebagai bentuk protes penolakan tambang di Magelang, Kamis (12/2/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng |
Perihal hasil audiensi, kata Khairul, hal tersebut jauh dari harapan warga. Warga menyampaikan kronologi awal, fakta dan bukti-bukti adanya dugaan manipulasi dokumen.
"Karena yang kami sampaikan fakta, bukti, kronologi. Tapi, dijawabnya dengan seperangkat UU. Jadi, sama seperti surat yang selama sampaikan, kami tuntut. Tapi, dijawab dengan seperangkat UU," ujar Khairul.
"Logika masyarakat Sambeng ya sederhana. Kami mempertanyakan kenapa ada data warga yang dipergunakan untuk sebuah proses perizinan, tetapi tidak dijawab. Bagaimana tadi penjelasan ATR/BPN, menyatakan Pertek (pertimbangan teknis pertanahan) terbit sebelum mereka mengetahui adanya bantahan dari warga," lanjutnya.
Warga lantas menanyakan apakah pertek tersebut bisa dicabut setelah adanya bantahan dari warga, kata Khairul, yang direspons bahwa ATR/BPN tidak bisa dicabut.
"Terus terang sebagai warga sangat kecewa. Bagaimana mungkin sesuatu yang sudah sangat jelas, yang sudah kami tolak. Sudah jelas ada dugaan kuat manipulasi bahkan pemalsuan data warga (proses perizinan lanjut). Harapan warga bisa selesai di sini (Magelang) tidak perlu sampai ke provinsi. Tapi, apapun boleh buat, kalau sampai terjadi berlanjut sampai provinsi, kami lakukan apapun itu (menolak penambangan)," tegasnya.
"Dari awal sampai saat ini pun dan sampai kapan pun. Kami konsisten menolak tambang itu. Alasannya pun sudah sangat jelas, itu (tanah) mata pencaharian kami. Di situ hidup kami, kami makan minum dari situ. Masa depan anak cucu kami dari situ. Kalau itu dihancurkan, kami mau gimana, mau makan apa kami. Tapi, ternyata itu tidak didengar oleh bapak-bapak instansi ketika kami permasalahkan," tambah Khairul.
Warga Desa Sambeng, mendatangi DPRD Kabupaten Magelang menolak penambangan tanah uruk untuk tol Jogja-Bawen dengan membawa hasil bumi, Kamis (12/2/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng |
DPRD Bakal Panggil Pemohon Izin Tambang
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyatakan pihaknya belum bisa berbuat banyak sebab perizinan masih berproses.
"Rapat dengar pendapat dengan instansi-instansi yang berwenang terkait permasalahan warga masyarakat Desa Sambeng terhadap penolakan penambangan tanah uruk dan penambangan pasir di wilayah Desa Sambeng. Kami pada ranah tidak mengambil keputusan karena perizinan masih sedang proses," kata Sakir.
"Menurut keterangan dari beberapa instansi yang kita undang itu kan baru Pertek ATR/BTN. Kemudian, pemerintah daerah melalui tim yang diprakarsai oleh DPUPR membentuk tim dengan melibatkan beberapa OPD mengkaji hasil keluarnya pertek. Kemudian DPUPR mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)," kata dia.
Perihal CV yang mengajukan perizinan penambangan, kata Sakir, dari surat permohonan yang dikirim warga Sambeng tidak ada.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan, besok dari Komisi III untuk menindaklanjuti. Juga, kita akan mengundang pada pihak CV, kita minta keterangan dari pihak CV biar berimbang nanti informasi-informasi yang masuk ke DPRD," tegas Sakir.
Penjelasan ART/BPN
Adapun Kepala ATR/BPN Kabupaten Magelang, Sun Eddy Widijanto, berdalih permohonan pertek dari CV diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 11 Agustus 2025. Yang mana dokumen dilengkapi antara lain peta atau sketsa lokasi yang dimohon, surat kuasa (apabila dikuasakan), fotokopi KTP pemohon, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan serta proposal rencana kegiatan.
"Kami juga melakukan peninjauan lokasi pada 26 September 2025 (bertemu di rumah kepala desa)," kata Sun Eddy.
Sebelum menerbitkan pertek, pihaknya melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Sambeng. Adapun klarifikasi pada tanggal 26-29 September 2025 berdasarkan surat tugas resmi.
"Kami melakukan klarifikasi dengan kepala desa terkait permohonan juga persyaratan-persyaratan yang sudah dilampirkan," ujarnya..Kebetulan beliau bersedia ditemui di rumahnya pada jam kerja," tutur Sun Eddy.
Pihaknya mengatakan, setelah seluruh persyaratan formal dinyatakan lengkap pada 30 September 2025 pertek diterbitkan.
"Setelah secara formal dipenuhi 30 september 2025, pertimbangan teknis ini terbit," ucap dia.


