Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) penambangan tanah uruk di Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, telah terbit. Dalam PKKPR disebutkan lahan seluas 16 hektare yang akan ditambang itu berada di wilayah Desa Bigaran dan Sambeng.
Saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (12/2) lalu, pihak BPN menyebutkan bahwa Pertek telah terbit pada 30 September 2025. Dengan adanya Pertek tersebut, DPUPR Kabupaten Magelang lalu menerbitkan PKKPR.
"Perteknya itu terbitnya seluas lahan 35 hektare, kemudian di PKKPR-nya yang disetujui dari 35 hektare cuma 16 hektare. 4 hektare itu dari Desa Bigaran (lahan milik warga), kemudian sisanya (12 hektare) di Desa Sambeng (lahan milik warga)," kata Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Suratman, saat dihubungi detikJateng, Senin (23/2/2026).
"(Proses sampai mana) Ya kita belum tahu. Cuma, informasi yang kita terima ketika audiensi itu (di DPRD Kabupaten Magelang) setelah proses Pertek dan PKKPR terbit, itu kan langsung dibawa penambang untuk dimintakan permohonan dilanjutkan ke provinsi. Kemungkinan besar di Provinsi karena ini kan penambang melanjutkan proses tersebut. Kemungkinan seperti itu, kita belum tahu sejauh mana langkahnya," sambungnya.
Suratman mengatakan, warga berharap semoga pihak penambang berpikir ulang setelah mengetahui ada aksi warga menolak rencana penambangan tersebut. Gema Pelita juga melakukan audiensi dengan Polresta Magelang.
"Tentunya, kan ke provinsi. Kita akan mencoba minta bantuan mungkin anggota dewan kita yang di provinsi untuk mencari informasi tersebut. Kalau perlu mungkin, kita akan minta tolong juga untuk audiensi dengan ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Lingkungan Hidup. Kalau itu mungkin diperlukan," kata Suratman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai rencana ke Provinsi Jateng, Suratman mengatakan, Gema Pelita Sambeng saat ini sedang melakukan lobi-lobi.
"Kita minta bantuan beberapa tokoh yang kita kenal secara lisan maupun lainnya. Nanti teknis seperti apa," ujarnya.
Suratman menambahkan, setelah kerja bakti yang dilanjutkan dengan pemasangan berbagai spanduk penolakan pada Minggu (22/2) kemarin, warga Desa Sambeng merasa plong.
"Kita sedikit plong rasanya. Menuangkan segala aspirasi, unek-unek terutama kepada BPN dan DPUPR yang menjadi motor dari terbitnya (Pertek dan PKKPR). Kita sangat kecewa dan marah betul, kita melampiaskan dengan pemasangan-pemasangan spanduk, baliho. Itu sedikit mengurangi beban, walaupun kita masih khawatir," imbuh Suratman.
Ditemui terpisah, pendamping warga Desa Sambeng, Royan Juliazka Chandrajaya dari LBH Jogja mengatakan, warga sudah sowan kepada KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf dan melakukan konsultasi ke Polresta Magelang.
"Tapi, setelah itu belum ada keputusan apakah akan bikin laporan atau tidak. Jadi kami merekomendasikan untuk bikin laporan peristiwa saja, bukan laporan subjek, tapi peristiwanya. Cuman warga belum memutuskan karena ada kekhawatiran ketika warga lapor ada konflik horizontal, jadi warga maunya yang melaporkan polisi saja. Karena polisi sudah tahu ada tindak pidana, laporan model A," ujar Royan.
"Sementara ini, kita menjaga dulu kondusivitas biar warga tetap tenang, Meskipun kemarin warga masih pada marah, makanya pasang spanduk. Cara warga untuk meluapkan emosinya, kami sarankan bikin aksi pemasangan spanduk sebagai ruang melampiaskan," tambahnya.
Perihal Pertek dan PKKPR yang sudah keluar serta menyebutkan luasan lahan yang diajukan, kata Royan, bicara produk administratif.
"Kami harapannya pascaaudiensi itu setelah terbongkar bahwa dokumen warga yang dilampirkan merupakan dokumen diduga tidak asli. Harusnya BPN menyatakan Pertek yang dikeluarkan sudah nggak punya status apapun, tidak punya kekuatan mengikat. Sehingga setiap pihak dalam hal ini CV yang mengajukan tambang nggak bisa mengajukan kajian Pertek tersebut karena lahir dari proses-proses yang melanggar hukum. Harusnya, seperti itu. Jadi, harap BPN menyatakan bahwa Pertek itu sudah batal, tidak bisa dilanjutkan," tegas dia.
Sementara itu, salah satu warga Sambeng yang tidak ingin identitasnya diberitakan mengatakan, rencana penambangan itu di lahan warga Sambeng ada 45 nama dan Bigaran 20 nama.
"Dari 45 warga Sambeng itu, 2 nama di antaranya sudah meninggal dunia lama. Bahkan sudah habis seribu harinya. Warga menduga syarat mengurus Pertek dimanipulasi," katanya
Pernyataan DPUPR Magelang
Dihubungi terpisah, Kepala DPUPR Kabupaten Magelang David Rudiyanto membenarkan jika dalam PKKPR disebutkan lahan yang disetujui untuk ditambang sekitar 16 hektare.
"Disetujui dengan syarat. Syarat ada 13, kalau dia (penambang) mau neruskan prosesnya," kata David.
"13 syarat antara lain tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memenuhi proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan kajian hidrologi dan kajian hidro geologi secara detail sebelum melakukan kegiatan penambangan, memperoleh rekomendasi/arahan dari instansi yang mempunyai kewenangan terkait cagar budaya, penggunaan dan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang telah ditetapkan," ujar David.
Syarat selanjutnya yaitu penambangan tidak merusak jalan dan jembatan yang telah ada.
"Jika terjadi kerusakan akibat kegiatan pertambangan ini maka pelaku usaha harus memperbaiki keberfungsian serta kualitas jalan dan jembatan yang telah ada," ujar dia.
"Dilanjutkan dengan persyaratan dasar perizinan lainnya berupa persetujuan lingkungan atau Amdal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses pembahasan perizinan teknis pertambangan di ESDM untuk melibatkan delegasi (Kabupaten Magelang). Tidak mengganggu fungsi tanah dan kualitas tanah untuk pertanian serta meminimalisir penurunan kualitas lingkungan. Mematuhi aturan terkait batas kendaraan berat yang dapat mengakses jalan yang terdampak. Elevasi akhir kegiatan penambanan tanah uruk tidak boleh lebih rendah dari elevasi tanah datar terendah di sekitar lokasi dan tidak boleh di bawah muka air tanah," tambahnya.
David menambahkan, 13 syarat itu ada di berita acara DPUPR.
"Terus di DPMPTSP masih ditambah 2. Iya (harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan ke provinsi)," katanya.
