Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah (Jateng). Warga mengadu ke Provinsi terkait penolakan tambang tanah uruk di desa mereka.
Pantauan detikJateng warga Desa Sambeng yang semula hendak beraudiensi dengan DPRD Jateng, difasilitasi beraudiensi dengan DLHK Jateng di di Kantor DLHK Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Audensi tertutup itu berlangsung sekitar pukul 15.00-17.00 WIB.
Humas Gema Pelita, Khairul Hamzah mengatakan, kedatangan mereka ke tingkat provinsi karena proses di kabupaten dinilai tidak memberikan jawaban memuaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tingkat kabupaten semua sudah kami datangi. Mulai dari Bupati, DPRD, sampai 17 instansi. Tapi jawaban yang kami terima tidak menjawab substansi keberatan warga," kata Khairul usai audiensi, Rabu (27/2/2026).
Khairul menjelaskan, salah satu keberatan utama yang disampaikan warga adalah dugaan pencatutan data sekitar 45 warga dalam dokumen persetujuan tambang.
Menurutnya, sejumlah nama tercantum lengkap dengan tanda tangan dan meterai, padahal warga mengaku tidak pernah menyetujui.
"Kecurigaan kami yang sangat erat adalah ketika di dalam daftar persetujuan 45 warga Sambeng, kami tahu persis dua orang sudah meninggal, tapi namanya tetap ada di situ. Ikut tanda tangan, ada meterainya. Meninggalnya lebih dari sudah lebih dari 1.000 hari," ujarnya.
Ia menyebut, ketika persoalan ini ditanyakan ke ATR/BPN, jawaban yang diterima adalah Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) sudah terbit sebelum diketahui adanya dugaan manipulasi data. Sementara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) juga telah keluar karena Pertek sudah ada.
"Ketika kami bertanya, bagaimana tindakannya setelah tahu bermasalah, mereka mengatakan tidak bisa kaji ulang, tidak bisa tarik, karena itu sudah terbit. Jadi kami merasa kayak dikangkangi," terangnya.
"Yang menjadi keberatan kami tidak dijawab, sementara proses perizinan terus berlanjut berdasarkan data-data yang kami anggap bermasalah, sehingga kami datang ke provinsi," lanjutnya.
Ia mengatakan, dalam audiensi tersebut, DLHK Jateng telah menerima dokumen penolakan warga, termasuk tanda tangan penolakan dari mayoritas kepala keluarga di Desa Sambeng.
"DLH menyampaikan akan memfasilitasi dan mengkaji sebagai bahan pertimbangan untuk proses berikutnya, termasuk terkait izin lingkungan," ujar Suratman.
Ia menjelaskan, setelah terbitnya Pertek dan PKKPR, tahapan berikutnya adalah pengajuan izin lingkungan yang menjadi syarat sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia mengungkapkan, rencana tambang disebut awalnya diajukan perusahaan yang akan menambang seluas 35 hektare. Namun, disebut yang diproses sekitar 16 hektare.
"Karena luasnya di atas 5 hektare, kemungkinan harus melalui Amdal. Dalam proses Amdal ada konsultasi publik. konsultasi publik, mempertanyakan apakah ada semacam penolakan dari warga. Nah, paling tidak ini jadi early warning bagi DLH bahwasanya daerah yang hendak ditambang itu ada masalah," katanya.
Warga pun berharap penolakan yang telah disampaikan kepada DLHK Jateng akan menjadi pertimbangan serius sebelum terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun izin operasional.
"Jadi tanda tangan penolakan seluruh warga tentunya menjadi pertimbangan dari DLH untuk nanti menyetujui atau tidak, tadi memang belum disampaikan mau disetujui atau tidak karena belum berproses," tuturnya.
Adapun, lokasi yang akan ditambang di Desa Sambeng berada di kawasan perbukitan yang selama ini menjadi lahan produktif warga. Di atas lahan itu ditanami durian, kelapa, pepaya, dan tanaman palawija.
"Di kaki bukit itu ada mata air Ngudal yang menghidupi enam dusun, bahkan desa sebelah juga kalau ambil air dari situ. Kalau dikeruk, air bisa mati," ujar Khairul.
Khairul menegaskan, jika proses izin tetap berlanjut tanpa mengakomodasi keberatan warga, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum. "Kami menganggap kalau sampai proses izin terus berjalan, terbit, kami anggap itu kesalahan total karena kami tidak pernah mengizinkan," tegasnya.
"Kami hanya ingin tambang nggak ada di Sambeng, kalau itu dipastikan tidak ada, sudah beres. Tapi kalau masih maksa, apapun caranya kami akan tempuh. Kalau sampai mengharuskan kami membawa ini ke ranah pidana, ya kami akan tempuh," lanjutnya.
Ia menambahkan, rencana tambang mulai disosialisasikan pada Juli 2025 dan saat itu langsung ditolak 100 persen oleh warga yang hadir.
Humas Gema Pelita Sambeng, Suratman menambahkan, ada sekitar 436 kepala keluarga di Desa Sambeng. Ia menyebut, seluruh warga menolak rencana tambang tersebut, terutama 45 orang yang namanya dicatut.
"Luasnya itu juga tidak sesuai kepemilikan pemilik lahan. Ada warga luas kepemilikan lahannya cuma 1.050 tapi dalam pengajuan permohonan itu tercatat 20.300. Selisihnya 19.000 sekian itu punya siapa?," ungkapnya.
Selain itu, warga juga mengaku sempat mengalami intimidasi dan munculnya konflik horizontal akibat adanya tim yang disebut melakukan pendekatan door to door.
Sementara itu, Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto mengatakan, pihaknya telah menerima audiensi dari warga dan akan memerhatikan hal-hal yang jadi keresahan warga terkait rencana penambangan tanah uruk.
"Jadi intinya masyarakat keberatan atas rencana kegiatan penambangan di Desa Sambeng. Itu yang disampaikan ke kami dan ini menjadi perhatian kami dalam proses-proses berikutnya," ujarnya.
Ia juga membenarkan telah menerima dokumen penolakan tambang dari warga Desa Sambeng.
"(Tindaklanjutnya?) Kami kan memproses ini dalam konteks pengajuan dokumen lingkungan hidup, kami akan periksa. Tentu ini menjadi perhatian kami dengan kehati-hatian," katanya.
Ia mengaku belum pernah mendatangi lokasi yang akan dijadikan tambang, nantinya pihaknya berencana akan mendatangi lokasi untuk mengecek.
"Ini kan belum ada kegiatan, baru proses perizinan dan baru proses persetujuan lingkungan. Kami belum nge-approve. Nanti ada tim yang survei ke lapangan," ucapnya.
