Warga Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, menolak tambang tanah uruk di desanya. Mereka menegaskan siap menempuh langkah pidana jika permintaan mereka tak dikabulkan.
Perlawanan itu dilakukan sejak Januari lalu dengan mendatangi kantor BPN Magelang, DPRD Magelang hingga akhirnya ke DLHK Jawa Tengah pada Jumat, 27 Februari 2026 lalu. Massa warga pun mengungkap adanya pencatutan puluhan nama sebagai pihak yang diklaim setuju dengan adanya tambang tanah uruk untuk tol Jogja-Bawen.
Tak hanya itu, penolakan juga dilakukan warga dengan memasang spanduk protes. Spanduk-spanduk itu dipasang di perbatasan Desa Sambeng dengan Candirejo hingga Bigaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tingkat kabupaten semua sudah kami datangi. Mulai dari Bupati, DPRD, sampai 17 instansi. Tapi jawaban yang kami terima tidak menjawab substansi keberatan warga," kata Humas Gema Pelita yang menjadi perwakilan warga, Khairul Hamzah, usai audiensi di kantor DLHK Jateng, Semarang, Rabu (27/2).
Khairul mengungkap ada 45 warga yang namanya dicatut dalam dokumen persetujuan tambang. Padahal puluhan warga tersebut tak pernah menandatangani dokumen apapun. Disebutkan sosialisasi rencana tambang ini dimulai pada 14 Juli 2025 dan langsung ditolak 100 persen warga yang hadir.
"Kecurigaan kami yang sangat erat adalah ketika di dalam daftar persetujuan 45 warga Sambeng, kami tahu persis dua orang sudah meninggal, tapi namanya tetap ada di situ. Ikut tanda tangan, ada meterainya. Meninggalnya lebih dari sudah lebih dari 1.000 hari," ujarnya.
Pihaknya pun tidak puas dengan jawaban dari pihak ATR/BPN Magelang yang menyebut jika pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) sudah terbit sebelum diketahui adanya manipulasi data. Kemudian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) juga disebut sudah terbit karena adanya Pertek tertanggal 30 September 2025 lalu.
"Ketika kami bertanya, bagaimana tindakannya setelah tahu bermasalah, mereka mengatakan tidak bisa kaji ulang, tidak bisa tarik, karena itu sudah terbit. Jadi kami merasa kayak dikangkangi," terangnya.
Warga Desa Sambeng, mendatangi DPRD Kabupaten Magelang menolak penambangan tanah uruk untuk tol Jogja-Bawen dengan membawa hasil bumi, Kamis (12/2/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng |
"Yang menjadi keberatan kami tidak dijawab, sementara proses perizinan terus berlanjut berdasarkan data-data yang kami anggap bermasalah, sehingga kami datang ke provinsi," lanjutnya.
Khairul menyebut pada audiensi itu DLHK Jateng menerima dokumen penolakan dari warga. Nantinya, pihak DLHK bakal mengkaji dokumen tersebut sebagai pertimbangan terbitnya izin lingkungan. Diketahui, izin lingkungan ini menjadi syarat terbitnya izin usaha pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.
Khairul mengungkap rencana tambang tanah uruk itu awalnya diajukan seluas 35 hektare. Namun, akhirnya yang bisa diproses sekitar 16 hektare.
Karena luasnya di atas 5 hektare, kemungkinan harus melalui Amdal. Dalam proses Amdal ada konsultasi publik. konsultasi publik, mempertanyakan apakah ada semacam penolakan dari warga. Nah, paling tidak ini jadi early warning bagi DLH bahwasanya daerah yang hendak ditambang itu ada masalah," katanya.
Disebutkan calon lokasi tambang itu berada di kawasan perbukitan yang menjadi lahan produktif warga Sambeng. Selama ini lahan itu ditanami durian, kelapa, pepaya, dan tanaman palawija.
"Di kaki bukit itu ada mata air Ngudal yang menghidupi enam dusun, bahkan desa sebelah juga kalau ambil air dari situ. Kalau dikeruk, air bisa mati," ujar Khairul.
Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, beramai-ramai memasang ratusan spanduk berisi penolakan tambang tanah uruk untuk tol Jogja-Bawen, Minggu (22/2/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng |
Khairul menegaskan, jika proses izin tetap berlanjut tanpa mengakomodasi keberatan warga, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum. "Kami menganggap kalau sampai proses izin terus berjalan, terbit, kami anggap itu kesalahan total karena kami tidak pernah mengizinkan," tegasnya.
"Kami hanya ingin tambang nggak ada di Sambeng, kalau itu dipastikan tidak ada, sudah beres. Tapi kalau masih maksa, apapun caranya kami akan tempuh. Kalau sampai mengharuskan kami membawa ini ke ranah pidana, ya kami akan tempuh," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto telah menerima audiensi warga Sambeng. Pihaknya memastikan bakal mempertimbangkan keresahan warga sebelum menerbitkan dokumen terkait tambang tersebut.
"Kami kan memproses ini dalam konteks pengajuan dokumen lingkungan hidup, kami akan periksa. Tentu ini menjadi perhatian kami dengan kehati-hatian," katanya.
Ia mengaku belum pernah mendatangi lokasi yang akan dijadikan tambang, nantinya pihaknya berencana akan mendatangi lokasi untuk mengecek.
"Ini kan belum ada kegiatan, baru proses perizinan dan baru proses persetujuan lingkungan. Kami belum nge-approve. Nanti ada tim yang survei ke lapangan," ucapnya.













































