Apakah Boleh Menghirup Minyak Angin Aromaterapi Saat Puasa? Ini Hukumnya

Apakah Boleh Menghirup Minyak Angin Aromaterapi Saat Puasa? Ini Hukumnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 25 Feb 2026 10:38 WIB
Ilustrasi seseorang meghirup minyak angin aromaterapi
Ilustrasi seseorang meghirup minyak angin aromaterapi. Foto: Gemini AI
Solo -

Kesehatan fisik yang menurun seperti hidung tersumbat atau pusing sering kali menjadi tantangan saat menjalani ibadah di bulan Ramadan. Banyak orang secara spontan menghirup minyak angin aromaterapi saat puasa agar napas kembali 'plong'. Namun, apakah boleh menghirup minyak angin saat puasa?

Dalam kajian fiqih, terdapat batasan yang jelas mengenai benda apa saja yang dianggap membatalkan puasa jika masuk ke lubang tubuh. Aroma atau bau-bauan memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan zat fisik padat maupun cair yang masuk ke kerongkongan. Pemahaman mengenai perbedaan substansi ini menjadi kunci agar umat muslim tetap bisa menjaga kebugaran tanpa perlu merasa khawatir.

Ingin mengetahui lebih dalam mengenai alasan para ulama memperbolehkan penggunaan inhaler atau minyak angin selama berpuasa? Pastikan untuk menyimak rincian hukum serta perbedaan mendasarnya dengan aktivitas merokok yang justru membatalkan puasa. Baca ulasan lengkapnya di bawah ini untuk menjaga kenyamanan ibadah selama bulan suci, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Menghirup minyak aromaterapi atau inhaler hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa karena hanya berupa aroma (bau), bukan benda fisik ('ain).
  • Penggunaan minyak angin diperbolehkan demi menjaga kenyamanan dan kesehatan tubuh agar aktivitas ibadah tetap berjalan lancar.
  • Sementara itu, merokok membatalkan puasa karena asapnya dianggap memiliki substansi fisik yang masuk ke lambung, berbeda dengan uap atau aroma minyak angin.

ADVERTISEMENT

Apakah Boleh Menghirup Minyak Aromaterapi Saat Puasa?

Menghadapi penyakit ringan seperti hidung tersumbat saat berpuasa memang sering kali mengganggu aktivitas. Salah satu cara instan yang kerap digunakan untuk melegakan pernapasan adalah dengan menghirup minyak aromaterapi, minyak angin, atau inhaler. Namun, muncul pertanyaan, apakah menghirup aroma-aroma tajam tersebut bisa membatalkan puasa?

Berdasarkan literatur fiqih yang dijelaskan dalam laman resmi NU Online, salah satu rukun puasa adalah menahan diri dari masuknya 'ain (benda fisik) ke dalam lubang tubuh yang terbuka. Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah:

"Meninggalkan sampainya 'ain, tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir, ke dalam lubang yang terbuka."

Dalam kutipan tersebut, jelas bahwa aroma tidak termasuk dalam kategori 'ain atau benda fisik yang dapat membatalkan puasa. Hal ini dipertegas oleh Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin yang menyatakan:

"Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain."

Dengan demikian, menghirup minyak aromaterapi atau inhaler hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, karena yang masuk ke dalam hidung hanyalah aroma (bau-bauan), bukan zat fisik padat maupun cair yang masuk ke rongga pernapasan atau pencernaan. Selama penggunaan tersebut hanya sebatas dihirup aromanya dan tidak ada benda fisik yang tertelan, puasa tetap dianggap sah.

Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan minyak angin guna melegakan napas agar aktivitas ibadah tetap nyaman. Hal yang terpenting adalah tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama bulan suci Ramadan.

Kenapa Merokok Membatalkan Puasa?

Jika menghirup minyak aromaterapi tidak membatalkan puasa, lantas kenapa merokok yang sama-sama menghirup uap membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering muncul karena rokok dianggap hanya berupa asap. Namun, dalam kajian fiqih, terdapat perbedaan mendasar antara uap masakan atau minyak angin dengan asap rokok. Berikut adalah alasan mengapa merokok secara sengaja dapat membatalkan puasa yang dikutip dari buku Abu Najwa Menjawab Seputar Problematika Kehidupan Berbasis Kitab Kuning tulisan Dr Saeful Kurniawan.

  • Rokok Dianggap sebagai 'Ain (Benda fisik)

Dalam hukum Islam, puasa batal jika seseorang memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Sesuatu ini disebut sebagai 'ain atau benda, baik padat, cair, maupun gas.

Meski terlihat hanya seperti asap, mayoritas ulama mengategorikan asap rokok sebagai 'ain. Hal ini dikarenakan asap rokok memiliki substansi atau ampas yang masuk ke dalam lambung. Syekh Sulaiman al-Ujaili dalam Hasyiyatul Jamal menjelaskan:

"Dan termasuk dari 'ain adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (tembakau), maka puasanya batal."

  • Adanya Istilah 'Minum Asap' dan Sensasi Rasa

Secara adat dan bahasa Arab, merokok disebut dengan syurbud dukhan yang secara harfiah berarti 'minum asap'. Perilaku mengisap dan mengembuskan ini disamakan dengan aktivitas makan atau minum karena ada sesuatu yang sengaja dialirkan ke dalam tubuh.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj juga menambahkan bahwa rokok memiliki "sensasi" tertentu dari kandungan tembakaunya yang dapat dirasakan oleh pengisapnya. Inilah yang membedakannya dengan menghirup uap masakan atau aroma kemenyan yang tidak memiliki substansi fisik yang sengaja "diminum" ke dalam tenggorokan.

  • Ampas yang Tertinggal dalam Tubuh

Syekh az-Ziyadi, seorang ulama besar, awalnya sempat mengira merokok tidak membatalkan puasa. Namun, ia mengubah pendapatnya setelah melihat bukti fisik berupa endapan atau ampas yang tertinggal di dalam pipa rokok. Karena ada zat yang menetap dan masuk ke dalam lubang tubuh secara sengaja, maka hal tersebut dianggap membatalkan puasa.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menegaskan hal serupa:

"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja... membatalkan puasa, seperti mengisap asap (rokok)."

Ketentuan ini juga berlaku bagi penggunaan vape atau shisha. Karena keduanya melibatkan proses menguapkan cairan atau gel yang kemudian dihirup secara sengaja, maka hukumnya sama dengan merokok, yakni membatalkan puasa.

  • Bagaimana dengan Perokok Pasif?

Puasa orang yang hanya terpapar asap rokok dari orang lain tidak batal. Hal ini karena mereka tidak melakukan aktivitas 'minum asap' secara sengaja, melainkan hanya menghirup udara yang sudah tercemar di sekitarnya.

Nah, sekarang detikers tidak perlu khawatir jika ingin menghirup minyak angin saat puasa karena diperbolehkan. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!

FAQ Hukum Menghirup Minyak Angin Saat Puasa

Apakah boleh pakai minyak angin saat puasa?

Ya, menggunakan minyak angin saat puasa diperbolehkan, baik dengan cara dioleskan ke bagian tubuh maupun dihirup aromanya. Minyak angin yang dioleskan pada kulit tidak membatalkan puasa karena zatnya terserap melalui pori-pori, bukan melalui lubang tubuh yang terbuka seperti mulut atau hidung hingga ke tenggorokan.

Apa hukumnya mencium minyak angin saat puasa?

Mencium atau menghirup aroma minyak angin hukumnya sah dan tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan aroma atau bau-bauan tidak dikategorikan sebagai 'ain (benda fisik). Selama yang masuk ke dalam hidung hanyalah uap aroma dan bukan cairan minyak angin itu sendiri yang sengaja dimasukkan hingga ke dalam rongga hidung terdalam (pangkal hidung), maka puasa tetap dianggap sah.

Apakah menghirup asap rokok membatalkan puasa?

Hukumnya bergantung pada kondisi seseorang tersebut. Bagi perokok aktif, menghirup asap rokok secara sengaja membatalkan puasa karena asap rokok dianggap memiliki substansi ('ain) yang mencapai lambung. Namun, bagi perokok pasif yang hanya tidak sengaja menghirup asap rokok dari orang lain di sekitarnya, puasanya tidak batal karena tidak ada unsur kesengajaan untuk memasukkan asap tersebut ke dalam tubuh.




(par/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads