Tidak Sengaja Meminum Air Saat Kumur Membatalkan Puasa atau Tidak?

#RamadanJadiMudah by BSI

Tidak Sengaja Meminum Air Saat Kumur Membatalkan Puasa atau Tidak?

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 12 Mar 2025 10:45 WIB
Sick Woman Holding Nasal Spray
Ilustrasi berkumur. Foto: Getty Images/AegeanBlue
Solo -

Dalam Islam, puasa Ramadhan memiliki aturan ketat mengenai hal-hal yang membatalkannya. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah ketika tidak sengaja meminum air saat kumur, membatalkan puasa atau tidak?

Selain saat wudhu, kita juga biasanya berkumur untuk tujuan mengurangi bau mulut ketika berpuasa. Ada pula yang berkumur setelah selesai menyikat gigi. Idealnya, air yang digunakan untuk berkumur dikeluarkan seluruhnya dari mulut. Namun, tidak jarang air tersebut justru terminum secara tidak sengaja, baik sebagian maupun seluruhnya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum detikJateng dari Buku Ajar Pendidikan Agama Islam Kontemporer tulisan Mesenu serta Qawaid Fiqhiyyah oleh Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum meminum air tanpa sengaja ketika berpuasa. Mari kita simak, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak Sengaja Meminum Air saat Kumur Membatalkan Puasa atau Tidak?

Menurut mayoritas ulama, jika seseorang tidak sengaja menelan air saat berkumur, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini disamakan dengan hukum bagi orang yang lupa lalu makan atau minum ketika sedang berpuasa. Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan dan tidak membebani seseorang atas hal-hal yang terjadi di luar kehendaknya.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

"Barangsiapa yang lupa padahal ia sedang berpuasa, kemudian makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni juga menyebutkan:

"Apabila seseorang yang berpuasa makan karena lupa atau minum karena lupa, maka sesungguhnya hal itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya dan tidak ada kewajiban qadha (mengganti puasa) atasnya."

Dari hadits-hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa sesuatu yang dilakukan tanpa sengaja, termasuk menelan air ketika berkumur, tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didukung oleh kaidah umum dalam syariat Islam yang menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang atas sesuatu yang terjadi karena lupa, kesalahan, atau keterpaksaan. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

"(Mereka berdoa), 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.'" (QS. Al-Baqarah: 286)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah mengabaikan dari umatku kesalahan, kealpaan, dan keterpaksaan."

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang berkumur lalu tidak sengaja menelan air, maka puasanya tetap sah. Namun, jika seseorang sengaja menelan air ketika berkumur dengan kesadaran penuh, maka puasanya batal karena hal tersebut dilakukan dengan niat dan kesengajaan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk lebih berhati-hati saat berkumur terutama saat wudhu di siang hari bulan Ramadhan.

Hukum Berkumur saat Puasa

Berkumur saat puasa memiliki beberapa ketentuan hukum yang perlu diperhatikan. Secara umum, berkumur diperbolehkan dalam Islam, baik dalam rangkaian wudu maupun di luar wudu. Namun, dalam keadaan berpuasa, terdapat batasan tertentu untuk menjaga agar air tidak tertelan secara tidak sengaja yang dapat membatalkan puasa. Berikut adalah penjelasan yang dihimpun dari buku 125 Masalah Puasa tulisan Muhammad Anis Sumaji.

1. Berkumur saat Berwudhu Secara Berlebihan

Berkumur merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu dan dianjurkan dalam keadaan biasa. Namun, ketika seseorang sedang berpuasa, disarankan untuk tidak berlebihan dalam berkumur agar tidak menelan air secara tidak sengaja.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah, Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا.

"Dari Laqith bin Shabrah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jemari, dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.'" (HR. Arba'ah, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan berkumur saat puasa, tetapi melarang berlebihan dalam istinsyaq (memasukkan air ke hidung), yang oleh para ulama dianalogikan juga dengan berkumur. Oleh karena itu, dalam wudhu, seorang yang berpuasa hendaknya berkumur secukupnya tanpa berlebihan agar air tidak tertelan.

2. Berkumur di Luar Wudhu

Berkumur di luar wudhu, seperti untuk menghilangkan bau mulut saat puasa, tetap diperbolehkan. Namun, terdapat kemakruhan dalam hal ini, karena ada risiko air tertelan secara tidak sengaja. Oleh karena itu, jika tidak ada keperluan mendesak, lebih baik menghindari berkumur yang tidak diperlukan saat berpuasa.

Sebagai tambahan, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khaththab RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan perumpamaan tentang berkumur yang tidak membatalkan puasa:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: هَشِشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَقُلْتُ: صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا، فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟ قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: فَفِيمَ؟

"Dari Umar bin Khaththab ra, ia berkata: Suatu hari aku mencium istriku sedangkan aku sedang berpuasa. Aku pun datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, 'Aku telah melakukan sesuatu yang besar hari ini, aku mencium istriku dalam keadaan berpuasa.' Rasulullah SAW bertanya, 'Bagaimana menurutmu jika engkau berkumur dalam keadaan berpuasa?' Aku menjawab, 'Tidak masalah.' Rasulullah SAW bersabda, 'Maka demikian pula halnya dengan mencium istri, tidak membatalkan puasa.'" (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dari hadits ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa berkumur dalam keadaan puasa tidak membatalkan puasa selama airnya tidak tertelan. Oleh karena itu, jika seseorang berkumur dan tanpa sengaja menelan air, puasanya tetap sah karena hal tersebut tidak disengaja, sebagaimana makan dan minum karena lupa juga tidak membatalkan puasa.

Sudah paham mengenai hukum tidak sengaja meminum air saat kumur, detikers? Semoga penjelasan di atas bermanfaat!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads