Aria Bima PDIP Dukung UU KPK Direvisi Lagi: Tak Hanya Dikembalikan

Aria Bima PDIP Dukung UU KPK Direvisi Lagi: Tak Hanya Dikembalikan

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 15 Feb 2026 13:32 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/7/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Solo -

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi tahun 2019. Menanggapi hal itu, PDIP menilai UU KPK tidak cukup hanya dikembalikan ke aturan lama, tetapi juga harus diperbarui sesuai tantangan zaman.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPC PDIP Solo, Aria Bima, mengatakan konteks kasus korupsi yang ditangani setiap tahun terus berubah. Oleh karena itu, regulasi harus tetap relevan dengan situasi terkini.

"(Ada wacana UU KPK dikembalikan ke semula?) Saya kira tidak hanya dikembalikan ya. Setiap undang-undang itu kan dalam 5 tahun atau 10 tahun pasti konteks dan kontennya sudah berubah," kata Aria Bima saat ditemui di kawasan Pasar Kliwon, Solo, Minggu (15/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aria menjelaskan bahwa saat ini tindak pidana korupsi tidak lagi sekadar soal kerugian keuangan negara secara langsung. Menurutnya, ancaman terbesar justru ada pada korupsi kebijakan, terutama dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

ADVERTISEMENT

"Sekarang tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi keuangan, tapi kebijakan terutama yang menyangkut masalah pengelolaan sumber daya alam," ungkapnya.

Ia merujuk pada pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai potensi kerugian ribuan triliun akibat karut-marut pengelolaan SDA. Jika hanya dikembalikan ke UU lama tanpa pembaruan, aspek penyelamatan SDA dari eksploitasi dianggap belum terakomodasi secara maksimal.

"Revisi harus lebih ekspansif. Tidak hanya sekadar penanganan korupsi APBN, tapi bagaimana KPK lebih bisa masuk ke korupsi kebijakan di hulu, seperti pemberian konsesi tambang dan konsesi lahan HGU (Hak Guna Usaha)," sambungnya.

Aria mencontohkan carut-marut izin penanaman sawit yang kerap merugikan masyarakat luas karena memicu bencana ekologis seperti banjir.

"Berapa kerugian dari pemberian HGU untuk tanaman sawit? Apakah sudah dihitung? Mereka mungkin memenuhi prasyarat amdal dan semuanya, tapi dampaknya terjadi banjir yang merugikan sekian ribu penduduk dan sekian triliun rupiah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 silam merupakan inisiatif DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (13/2).

Jokowi mengaku meski revisi itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden, ia mengklaim tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.



(afn/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads