
Pimpinan KPK Segera Perbaiki Permohonan Gugatan UU KPK Seturut Kata MK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akan memperbaiki gugatan uji materi atau judicial review yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akan memperbaiki gugatan uji materi atau judicial review yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Syarif menilai UU KPK yang ada selama ini mempunyai kelemahan.
Gugatan pertama terhadap UU KPK kandas. MK tak menerima permohonan uji materi UU KPK yang diajukan mahasiswa lantaran permohonan itu dianggap salah konteks.
MK tidak menerima gugatan UU KPK dengan nomor perkara 57/PUU-XVII/2019 yang dilayangkan sejumlah mahasiswa. Alasannya, gugatan tersebut dinilai salah objek.
KPK mengatakan saat ini penerbitan SP3 hanya ditujukan bagi orang yang telah meninggal dunia. KPK menilai jangan sampai SP3 disalahartikan.
MK menyatakan tidak menerima permintaan uji materi UU KPK yang diajukan mahasiswa UI, Zico Leonard. Apa kata Zico?
Mahasiswa penggugat UU KPK baru mencabut gugatan. Mereka mencabut gugatan dengan alasan Mahkamah Konstiusi (MK) tidak profesional dalam membuat jadwal sidang.
Pimpinan KPK turun gunung mengajukan uji materi (judicial review) UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa alasan di baliknya?
UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan UU KPK baru hasil revisi diujimaterikan ke MK. Menko Polhukam Mahfud Md menilai itu langkah yang sesuai konstitusi.
Pimpinan KPK turun gunung setelah Perppu KPK yang lama dinanti tak kunjung diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).