Racikan Miras Warung Balungan Berujung 7 Nyawa Melayang

Terpopuler Sepekan

Racikan Miras Warung Balungan Berujung 7 Nyawa Melayang

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 15 Feb 2026 12:17 WIB
Penampakan warung yang menjadi lokasi pesta miras berujung maut di Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji, Rabu (11/2/2026).
Penampakan warung yang menjadi lokasi pesta miras berujung maut di Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji, Rabu (11/2/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Solo -

Pesta miras oplosan di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara memakan korban. Saat ini, tujuh orang dikabarkan meninggal dan dua orang dirawat usai menenggak miras oplosan tersebut.

Pesta miras itu dilakukan pada Minggu (8/2). Korban kemudian berjatuhan hingga tujuh orang meninggal.

"Kemarin ada enam yang meninggal dunia dan tambah satu jadi ada tujuh yang meninggal dunia. Serta dua atau tiga masih dirawat," kata Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Polres Jepara, Jumat (13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kandungan di dalam miras tersebut. Jasad korban juga diekshumasi untuk memastikan penyebab kematiannya.

"Kalau hasilnya keluar muara sama akan kita gunakan untuk kelengkapan berkas perkara untuk memberatkan tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

3 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka menjadi korban tewas sehingga proses satu tersangka tak dilanjutkan.

Tiga orang tersangka itu masing-masing inisial MR (49), S (31) dan ESW yang akhirnya meninggal. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan enam orang warga dan dua orang mengalami luka perawatan," ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, pada Rabu (11/2/).

Polres Jepara saat merilis miras hasil patroli gabungan di Polres Jepara, Jumat (13/2/2026).Polres Jepara saat merilis miras hasil patroli gabungan di Polres Jepara, Jumat (13/2/2026). Foto: dok. Polres Jepara

Dijelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah sejumlah orang dilaporkan meninggal dunia diduga mengonsumsi minuman keras oplosan. Minuman keras oplosan itu diracik oleh para tersangka tersebut.

Dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPIDANA pasal 342 dan atau 424 KUHPIDANA dan atau pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo 20 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Salah satu tersangka (ESW) merupakan korban (ikut minum miras) dan meninggal dunia. Untuk perkaranya sudah dianggap gugur karena meninggal dunia," pungkas Hadi.

Racikan Model Baru Warung Balungan

Para korban diduga membeli miras di salah satu warung di Desa Suwawal Timur. Saat ini warung itu dipasangi garis polisi mulai dari depan rumah sampai belakang.

Tidak terlihat ada aktivitas orang sama sekali. Pintu bagian depan juga terlihat tertutup. Warga yang melintas begitu saja di lokasi.

Proses ekshumasi di pemakaman Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji, Jepara, Rabu (11/2/2026).Proses ekshumasi di pemakaman Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji, Jepara, Rabu (11/2/2026). Foto: Dok. Polres Jepara

Tokoh masyarakat setempat berinisial Y mengatakan warung itu dikenal sebagai penjual minuman keras yang disebut gingseng. Warung itu sudah jual miras oplosan sejak beberapa tahun lalu.

Selain itu, warung juga dikenal sebagai rumah makan balungan atau kuliner yang menggunakan tulang sapi atau kambing.

"Itu katanya jualan balungan, tapi jualan di belakang (rumah)," kata Y kepada detikJateng ditemui di lokasi, Rabu (11/2/2026).

"Setahu saya sama jualan ginseng, waktu beberapa tahun itu aman-aman saja. Tapi yang ini membuat racikan model baru, kapasitasnya lebih tinggi. Jadi tim yang minum itu meninggal dunia," lanjut dia.

Penampakan warung yang menjadi lokasi pesta miras berujung maut di Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji, Rabu (11/2/2026).Penampakan warung yang menjadi lokasi pesta miras berujung maut di Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji, Rabu (11/2/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Korban Meninggal di Waktu Hampir Bersamaan

Ia mengaku tidak tahu mereka pesta miras. Setahunya ada warga yang meninggal dunia dalam rentang waktu yang hampir bersamaan.

"Kemarin Selasa meninggal dunia, kalau minumnya kapan saya nggak paham," ujarnya.

"Saya dengar yang meninggal dunia N sekitar jam 10.00 WIB, kemudian S itu meninggal dunia pukul 15.30 WIB," imbuhnya.

Sementara itu dari pemerintah desa memilih menghindari saat dimintai konfirmasi keberadaan warung dan kejadian pesta miras berujung maut.

Salah satu perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya hanya bilang jika warung itu merupakan tempat makan kuliner balungan. Ia tahu kabar pesta miras dari media sosial.

"Awalnya warung itu balungan tapi kalau ini tidak tahu, tahu saya malahan dari media sosial," ungkap dia.




(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads