Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk merevisi kembali UU KPK tahun 2019 dan dikembalikan seperti dulu. Jokowi menyebut revisi UU KPK inisiatif DPR.
Abraham Samad menyinggung soal UU KPK Tahun 2019 ketika bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu berkaitan dengan performa KPK di bawah rumpun eksekutif, sehingga seharusnya dikembalikan seperti semula.
UU KPK direvisi saat Jokowi masih menjabat Presiden. Ditanya soal rencana revisi kembali, Jokowi setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).
Jokowi melanjutkan, dalam UU KPK 2019, dia menegaskan tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," tegas Jokowi.
Dia juga menjawab ketika ditanya soal mekanisme pemilihan Ketua KPK selanjutnya. Menurutnya diserakan saja sepenuhnya kepada aturan yanga ada.
Disinggung mengenai mekanisme pemilihan Ketua KPK ke depan, Jokowi menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku.
"Sesuai ketentuan dan aturan yang ada sajalah," tegasnya.
Untuk diketahui, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Samad menyebutkan bahwa Prabowo sempat bertanya mengapa performa KPK saat ini tidak seperti dulu. Samad menilai salah satu faktor penyebab utamanya adalah revisi UU KPK pada 2019 yang memangkas kewenangan serta menempatkan kedudukan KPK di bawah rumpun eksekutif.
"Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu," sebutnya, Minggu (1/2).
"Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi, rekrutmennya memang bermasalah," sambung Samad.
(alg/afn)











































