Sidang mediasi gugatan yang dilayangkan Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, terkait perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas atau PB XIV digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang pun berakhir deadlock.
Berdasarkan pantauan detikJateng pukul 10.37 WIB, Gusti Moeng diwakili kuasa hukumnya Sigit Nugroho Sudibyanto. Sedangkan pihak PB XIV Purbaya diwakili Teguh Satya Bakti.
Sigit Nugroho sebagai kuasa hukum penggugat membenarkan buntunya sidang mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mediasi deadlock," kata Sigit ditemui usai sidang mediasi, Kamis (12/2/2026).
Ia menerangkan, mediator dari PN Solo menghendaki kedua pihak untuk hadir. Namun, mereka berhalangan.
"Dari mediator menghendaki prinsipal penggugat dan tergugat diharapkan hadir. Namun, karena baik prinsipal penggugat maupun tergugat ada alasan pekerjaan, maka tidak bisa hadir," paparnya.
Karena ketidakhadiran prinsipal, mediator mengembalikan putusan mediasi kepada kuasa hukum. Sigit menyebut bahwa mediasi yang dilakukan kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.
"Mediator kemudian melanjutkan, kira-kira arah mediasi ini mau ke mana. Jadi tadi kami dari penggugat juga menyampaikan, karena objek sengketa dari perkara ini kan adalah produk dari pengadilan, yaitu Penetapan Nomor 178. Itu kan kalau kemudian dikembalikan ke para pihak mungkin tidak akan berhasil mediasinya," terangnya.
Sigit menyebut bahwa tidak akan ditemukan win-win solution dari mediasi tersebut. Apalagi, objek sengketa merupakan produk hukum sehingga kewenangan tersebut dikembalikan ke pengadilan.
"Konsepnya itu kan mencari win-win solution, mencari jalan tengah. Nah, sedangkan objek sengketa ini kan adalah produk hukum, artinya itu memang kewenangan dari pengadilan," terangnya.
"Artinya, melihat objek sengketanya itu tidak muncul opsi untuk diselesaikan secara musyawarah. Dengan demikian, mediasi dianggap gagal. Kemudian diserahkan kembali kepada majelis hakim yang memeriksa perkara," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Teguh Satya Bakti, membenarkan bahwa sidang mediasi berakhir deadlock dan rencana akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
"Ya, pada hari ini kami sidang mediasi yang hasilnya adalah deadlock, yang nanti akan dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara," ucapnya.
Teguh mengatakan ada permintaan yang belum cocok sehingga perkara diserahkan kembali kepada majelis hakim. Menurutnya, dalam sidang tersebut belum bertemu kepentingan dari kedua belah pihak.
"Permintaannya belum cocok, akan ada sidang lanjutan diserahkan kepada majelis hakim oleh hakim mediator. (Deadlock) Ya, mungkin kepentingan dari pihak penggugat dan kepentingan dari pihak tergugatnya belum bertemu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah, menggugat putusan yang menetapkan perubahan nama Paku Buwono XIV Purbaya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut dilayangkan usai PN Solo mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Rabu (28/1) ke PN Solo. Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis (5/2).
"Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok," katanya saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1).
Eddy menegaskan bahwa pihaknya menggugat legalitas pergantian nama dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas. "Putusan itu kita gugat," ucapnya.
(apu/ahr)
