5 Hal Tentang Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Mati di Blora

Round up

5 Hal Tentang Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Mati di Blora

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 03 Feb 2026 07:37 WIB
Ilustrasi hewan peliharaan kucing
Ilustrasi kucing. Foto: Getty Images/Irina Orlova
Solo -

Kabar menghebohkan datang dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah terkait aksi seorang pensiunan ASN yang menendang kucing sampai mati. Polisi turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kronologi Peristiwa

Pemilik akun Instagram @faridaarz menyebut peristiwa penganiayaan itu terjadi di Lapangan Kridosono, Blora, Minggu (25/1). Kala itu, dia membawa kucingnya jalan-jalan dan tiba-tiba dihampiri pria yang menendang kucingnya.

"Awal mula kucingku stress dan meninggal Kejadian di hari minggu 25 Januari 2026 kita jalan-jalan ke lapangan kridosono Blora jam 9 pagi disana suasana udh lumayan sepi dan ga banyak orang jogging," tulis @faridaarz, Senin (2/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat dari video yang diunggah, terlihat pria berbaju oranye tiba-tiba melintas dan menendang kepala kucing tersebut. Kucing itu melompat dan meronta, sedangkan pelaku meneruskan jogingnya.

ADVERTISEMENT

Mati Sepekan Kemudian

Kucing bernama Mintel itu tidak langsung mati di tempat, dia disebut mengalami stres hingga akhirnya mati sepekan kemudian. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan dari keterangan pemilik, kucing itu kondisinya berangsur lemah bahkan sempat berusaha keluar rumah.

"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati tapi proses sampai matinya sekitar sekarang 1 minggu," kata Zaenul Arifin saat ditemui di Mapolres Blora, Senin (2/2).

"Diduga kucing tersebut lemas sekitar semingguan. Kucing tersebut lari dari rumah dan ditemukan 15 meter dari rumah, dan saat ditemukan oleh pemilik, kucing sudah meninggal," imbuhnya.

Polisi Periksa Pelaku

Video penganiayaan kucing itu viral di media sosial dan membuat polisi turun tangan. Pria pensiunan ASN berinisial PJ (60) kemudian diperiksa.

"Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora dan masih proses pemeriksaan masih berlangsung," terang Zaenul, Senin (2/2) siang.

Terancam 1 Tahun Penjara

Pemeriksaan polisi dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. Pasal yang disiapkan terkait perilaku PJ yaitu Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan.

"Kalau memang itu cukup bukti dan ada pembuktiannya, bisa kena Undang Undang KUHP baru. Pasal 337 KUHP baru tahun 2023 tentang penganiayaan hewan. Ancaman kurang lebih 1 tahun," jelas Zaenul.

Pelaku Minta Maaf

Pria berinisial PJ yang merupakan warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan/Kabupaten Blora kemudian menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf itu disampaikan kepada wartawan usai dirinya diperiksa di Polres Blora. Namun, PJ tidak berkenan direkam dan difoto.

"Saya minta maaf dan mohon ridanya. Saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," ucap PJ.




(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads