Kronologi Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Diperiksa Polisi

Kronologi Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Diperiksa Polisi

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Senin, 02 Feb 2026 18:13 WIB
Ilustrasi kucing
Ilustrasi kucing. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thinnapob)
Blora -

Kabar seekor kucing tiba-tiba ditendang pria berinisial PJ di Stadion Kridosono Blora menuai atensi di media sosial. Setelah viral, terduga pelaku yang merupakan pensiunan ASN itu pun diperiksa polisi.

Polisi memeriksa pemilik kucing dan terduga pelaku di Mapolres Blora, Senin (2/2/2026). Hingga saat ini polisi belum menyebutkan motif aksi PJ itu.

"Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi detikJateng, Senin (2/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Dipanggil Polisi

Dihimpun detikJateng, berikut kronologi peristiwa tersebut:

25 Januari 2026

Pemilik akun Instagram @faridaarz menyebut peristiwa penganiayaan itu terjadi di Lapangan Kridosono, Blora, Minggu (25/1). Kala itu, dia membawa kucingnya jalan-jalan dan tiba-tiba dihampiri pria yang menendang kucingnya.

ADVERTISEMENT

"Awal mula kucingku stress dan meninggal Kejadian di hari minggu 25 Januari 2026 kita jalan-jalan ke lapangan kridosono Blora jam 9 pagi disana suasana udh lumayan sepi dan ga banyak orang jogging," tulis @faridaarz, Senin (2/2).

Pria berbaju oranye itu melanjutkan berlari tanpa rasa bersalah usai menendang kucing miliknya. Pemilik kucing pun sempat mengejar dan menanyai pelaku soal aksinya itu namun ditinggal kabur.

Disebutkan akibat aksi penendangan itu, kucingnya yang bernama Mintel mati. Mintel disebut sempat stres.

31 Januari 2026

Beberapa hari setelah kejadian penganiayaan itu, kucing bernama Mintel disebut mati.

"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati tapi proses sampai matinya sekitar sekarang 1 minggu," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat ditemui di Mapolres Blora, Senin (2/2).

Zaenul mengatakan kucing itu lemas sebelum akhirnya mati. Saat kucing mati, sang pemilik sedang tidak berada di rumah.

"Diduga kucing tersebut lemas sekitar semingguan. Kucing tersebut lari dari rumah dan ditemukan 15 meter dari rumah, dan saat ditemukan oleh pemilik, kucing sudah meninggal," ucap Zaenul.

1 Februari 2026

Kabar soal matinya kucing setelah ditendang pria berbaju oranye di Stadion Kridosono, Blora, diposting akun Instagram @faridaarz. Polisi pun menjadikan kasus ini atensi dan mengidentifikasi terduga pelaku penganiayaan kucing Mintel.

2 Februari 2026

Setelah postingan pemilik kucing itu ramai disorot, polisi turun tangan menyelidiki terduga pelaku. Pelaku dan pemilik pun dipanggil ke Polres Blora untuk dimintai klarifikasi.

"Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora dan masih proses pemeriksaan masih berlangsung," terang Zaenul.

Zaenul mengungkap pelaku merupakan warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan/Kabupaten Blora berinisial PJ (60). Zaenul belum bisa memastikan motif dari terduga pelaku melakukan aksi menendang kucing.

"Belum tahu, kita belum tahu (motif pelaku). Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar awal," jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku masih berstatus saksi.

"Sementara ini masih dua orang, tapi nanti nunggu saksi lainnya. Pemilik kucing orang Karangjati juga," jelasnya.

Terancam 1 Tahun Bui

Polisi menyebut atas perbuatannya, pensiunan ASN itu diancam dengan Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian," jelasnya.




(ams/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads