Seorang siswa SMA laki-laki yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) diduga menjadi korban pelecehan seksual di sebuah kantor lembaga pengelola zakat di Kabupaten Banyumas mencuat ke publik. Korban diduga dilecehkan oleh pria berinisial SW yang menjadi salah satu petinggi lembaga tersebut.
Ayah korban, CAS (46), warga Kecamatan Purwokerto Timur, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa itu setelah ada seseorang yang datang ke rumahnya dan menyampaikan bahwa anaknya akan dijadikan saksi dalam sebuah perkara.
"Anak saya PKL dari sekolah. Pertama kali saya dengar itu dari kakaknya seseorang yang PKL juga di kantor lembaga itu datang ke rumah saya katanya mau dijadikan saksi. Karena anak saya tidak cerita apa-apa ke saya," kata CAS saat ditemui wartawan di Purwokerto, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CAS mengaku mulai curiga karena perubahan sikap anaknya yang menjadi murung dan pendiam. Saat ditanya, anaknya selalu menghindar dan tak mau bercerita. Hingga akhirnya, saat mendatangi kantor kuasa hukum pelapor, korban baru berani mengungkapkan apa yang dialaminya.
"Polahnya anak saya agak beda. Jadi agak murung dan pendiam. Terus saya tanya ke anak saya apa benar kayak gini. Cuma dia kan nggak ngomong. Terus waktu datang ke tempat Pak Bimas ini dia baru mau cerita dan saya baru tahu. Di situ saya sangat terpukul sekali," ungkapnya.
Menurut CAS, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di ruangan kantor terlapor pada November 2024. Saat itu, korban yang masih duduk di kelas 3 SMA diminta mengerjakan tugas hanya berdua dengan terlapor.
"Kejadiannya di ruangan kantornya. Jadi informasinya disuruh garap tugas-tugas di ruangan cuma berdua. Itu kejadian bulan November 2024," jelasnya.
Selama enam bulan PKL di tempat tersebut, korban disebut terus memendam peristiwa itu seorang diri. Dari sekolahnya, ada dua siswa yang PKL di lokasi yang sama, namun yang satu perempuan dan tidak mengalami kejadian serupa.
"Anak saya jadi murung, pendiam, kalau ditanya itu selalu menghindar. Anak saya PKL di sana enam bulan. Dari sekolah anak saya yang PKL di situ ada dua orang. Cuma yang satu perempuan, jadi malah aman," tambah CAS.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, AP Bimas Dewanto, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari orang tua korban pada 23 April 2025. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polresta Banyumas pada 30 April 2025.
"Orang tua penyintas mendatangi kantor kami pada tanggal 23 April 2025 mengadukan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh anak dari klien kami. Terlapor berinisial SW, salah satu petinggi kantor lembaga keagamaan di Banyumas," kata Bimas.
"Kemudian hal tersebut sudah kami laporkan dalam bentuk laporan pengaduan sejak tanggal 30 April 2025 di Polresta Banyumas," lanjutnya.
Ia menyebut, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan penyerahan barang bukti, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 November 2025.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi kami lengkapi dan barang bukti juga telah kami serahkan kepada penyidik, maka berdasarkan hasil gelar perkara kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak tanggal 25 November 2025," ujarnya.
Bimas juga mengapresiasi kinerja Polresta Banyumas yang telah menaikkan status perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara kejahatan seksual.
"Kami juga mengapresiasi kerja keras Polresta Banyumas yang selama ini telah berupaya sedemikian rupa sehingga menaikkan perkara ini menjadi penyidikan," ucapnya.
Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum tersebut agar korban mendapatkan keadilan dan tidak ada korban lain ke depannya.
"Kami memohon kepada masyarakat untuk ikut bersama-sama mengawal kasus ini supaya korban mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi korban-korban lainnya selain penyintas yang saat ini kami dampingi," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan mengarah pada penetapan tersangka.
"Kemarin kita panggil terlapor. Sekarang sudah tahap penyidikan. Sudah mengarah ke pelaku. Kemarin itu panggilan kedua terlapor sebagai saksi, nanti baru digelarkan pemenuhan alat bukti baru kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andryansyah.
Ia menegaskan kasus tersebut tetap berlanjut dan seluruh tahapan prosedural tengah dipenuhi penyidik.
"Kasus ini tetap berlanjut. Tahapannya harus kita penuhi. Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Saksi kalau tidak salah lebih dari lima yang sudah diperiksa," pungkasnya.
