Sejumlah fakta terkuak dari viralnya video dua oknum pegawai RSUD dr Loekmono Hadi Kabupaten Kudus yang bertindak mesum. Mulai dari lokasi dan waktu kejadian sudah diungkap.
Rekaman itu viral setelah ada dua unggahan di akun TikTok @ketutdewi_99. Pada unggahan itu, terlihat ada dua oknum pegawai yang bermesraan. Aksi keduanya pun terekam CCTV yang terpasang di rumah sakit.
Masih pada unggahan itu, tepatnya postingan pertama, menarasikan pelaku oknum pegawai mesum itu adalah pegawai di RSUD Kudus. Disebutkan pegawai itu bekerja di bagian pemulasaraan jenazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stop perilaku amoral di lingkungan pelayanan publik dugaan aksi tidak senonoh oknum pegawai BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus," tulis akun tersebut.
"Dugaan tindakan mesum yang dilakukan oknum pegawai BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus berinisial A yang bertugas di bagian pemulasaran jenazah merupakan tindakan tercela yang melanggar etika, moral, norma, agama dan nilai kemanusiaan," lanjut unggahan itu.
RS Akui Pelaku Oknum Pegawainya
Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, Abdul Hakam mengatakan dua orang dalam video tersebut merupakan oknum pegawainya. Dia menyebut itu ternyata video lama.
"Orang yang diduga melakukan tidak senonoh diduga pegawai RSUD. Dua oknum pegawai RSUD Kudus" jelas Abdul Hakam dalam konferensi pers di RSUD Kudus, Senin (5/1/2026).
"Mungkin disimpan oleh seseorang dan akhirnya dikeluarkan baru satu dua hari ini," lanjut dia.
Sejumlah saksi diperiksa RSUD Kudus. Satu saksi merupakan terduga pelaku dalam video asusila tersebut. Hanya pihak rumah sakit belum menjelaskan secara detail oknum pegawai tersebut.
"Kami sudah melaksanakan tugas yang dijalankan bahwa di hari ini kita memeriksa yang pertama adalah pemeriksaan terhadap penanggung lokasi penanggung jawab ruangan, saksi yang sudah kami periksa," jelasnya.
"Kami pastikan kejadian tersebut ada di RSUD Kudus. Pelaku dicurigai merupakan pegawai RSUD Kudus," jelasnya.
Abdul Hakam menjelaskan hasil pemeriksaan ini akan dibuat berita acara. Hasilnya akan disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus.
"Jadi kita semacam BAP satu, dua, tiga kita BAP dulu sambil buat berita acara setelah itu kita konsultasi ke inspektorat, kita mohon dari inspektorat memberikan rekomendasi terhadap kasus ini sehingga bisa segera melakukan putusan dari internal terkait pegawai tersebut," ungkapnya.
Video Tahun 2020
Abdul Hakam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kejadian aksi asusila yang terekam kamera CCTV itu terjadi pada tahun 2020 silam. Diperkirakan bulan September 2020 saat pandemi COVID-19.
"Perlu kita sampaikan ini video tahun 2020 sebelum Oktober. Tidak ditunjukkan cuman kejadian pada tahun 2020. Manajemen sekarang harus bertanggung jawab pada kejadian tahun 2020 tersebut," jelasnya.
Lokasi di Samping Kamar Jenazah
Lokasi aksi mesum dua oknum pegawai itu juga diungkap oleh Abdul Hakam. Dia menjelaskan keduanya melakukan hal itu di ruang rumah tangga yang lokasinya ada di sebelah kamar jenazah.
"Itu kejadian pada tahun 2020, itu di ruang rumah tangga, itu sampingnya pemulasaran jenazah," kata Abdul Hakam.
Saat kejadian di tahun 2020, dua oknum pegawai itu memang satu divisi di pemulasaran jenazah. Namun saat ini keduanya sudah bertugas di divisi berbeda.
"Dulu satu divisi sekarang tidak lagi," lanjut dia.
Dibebastugaskan
Dua oknum pegawai itu resmi dibebastugaskan. Abdul Hakam menjelaskan hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa. Hasilnya akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Kudus.
"Jadi bersangkutan kami duga ini kita dibebastugaskan dulu per hari ini sehingga pemeriksaan akan lebih mudah, pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim pemeriksaan. Sehingga kedua orang tidak mengeluarkan bukti," jelas Abdul Hakam.
"Bahwa kita melakukan pemeriksaan beberapa teman dan oknum yang terduga sehingga hasilnya bagaimana kita sampaikan tim pemeriksa, yang jelas dua oknum sudah dibebastugaskan," lanjut dia.
Terkait dengan sanksi, Abdul Hakam menegaskan masih akan dirapatkan. Sebab pemeriksaan terhadap dua oknum pegawai tersebut masih berjalan. Bisa saja sanksi diberikan berupa ringan, sedang, dan berat.
"Untuk sanksi apa yang kita berikan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim pemeriksaan," ujarnya.
Dia mengaku jika adanya video ini meresahkan bagi pihak rumah sakit. Dampaknya juga menganggu pelayanan di rumah sakit.
"Dengan adanya video beredar akan menimbulkan ketidaknyamanan kepada kami terutama di internal kami, akan merusak citra rumah sakit. Ini nanti akan menimbulkan dampak terhadap pelayanan," pungkas dia.











































