Paku Buwono XIV Purbaya melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Solo. Usai salat, PB XIV Purbaya memberikan Nawala Kekancingan (surat keputusan) kepada Takmir Masjid Agung Solo, Muhtarom.
Pemberian Kekancingan Paku Buwono XIV Purbaya didampingi oleh Penganggeng Parentah Keraton Solo, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati (KGPA) Panembahan
Dipokusumo.
"Masjid Agung adalah bagian dari Keraton Kasunanan yang tidak bisa terlepaskan. Jadi, pastinya semua niatnya baik dan tidak ada salahnya Nawala itu diberikan karena Kanjeng Muhtarom memang sosok yang bertugas di Masjid Agung," kata PB XIV Purbaya saat ditemui di Masjid Agung, Jumat (2/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap dengan diberikannya Nawala Kekancingan tersebut, pihak takmir bisa terus menjaga dan merawat Masjid Agung dengan baik. Ia juga menyinggung rencana pembenahan bangunan ke depannya.
"Harapannya agar Kanjeng Muhtarom sebagai perawat dan penjaga kagungan dalem Masjid Keraton Surakarta bisa menjalankan tugasnya dengan lebih jelas," ujarnya.
"Masjid Agung kemarin sudah sempat direnovasi. Jika masih ada yang kurang, mungkin di lain waktu bisa dibenahi kembali," bebernya.
Terpisah, Wakil Pengengeng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, KRMT Pustoko Ningrat mengagakan bahwa ada tiga poin nawala Kekancingan untuk takmir Masjid Agung. Poin pertama, kata dia, seruan terhadap Keraton Solo dan Sinuhun Paku Buwoni XIV Purbaya.
"Ini esensinya ada tiga tadi. Yang pertama adalah menegaskan bahwa harus adanya kesetiaan terhadap Keraton Surakarta Hadiningrat, terhadap Susuhunan Pakubuwono yang jumeneng, kemudian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.
Sedangkan di poin kedua yakni melayani umat dan melestarikan tata cara yang masih berlaku di Masjid Agung Keraton Solo.
"Yang kedua, harus melayani umat dan melestarikan ada tata cara yang masih berlaku Di Masjid Agung Karaton Surakarta Hadiningrat ini," ucapnya.
"Yang ketiga ini yang poin pokoknya, di mana Keraton Surakarta Hadiningrat ini kan memiliki manhaj-manhaj yang sudah dianut sekian ratus tahun sejak zaman Demak, kemudian Pajang, Mataram, Kartosuro, dan Surakarta hingga saat ini," sambungnya.
KRMT Pustoko Ningrat mengatakan bahwa Nawala Kekancingan disampaikan langsung boleh Paku Buwono XIV Purbaya ke takmir Masjid Agung.
"Ini semua disampaikan oleh Sinuhun melalui Nawala Kekancingan ini sebagai wujud bagaimana Sinuhun ini sebagai predikatnya seorang Sayidin Panatogomo di Karaton Surakarta Hadiningrat," terangnya.
"Yang dilakukan pada hari ini setelah salat Jumat ini tadi, ini adalah nalurekke apa yang sudah ada berlaku para raja-raja sebelumnya, yaitu seorang raja yang jumeneng sebagai Sayidin Panatagama itu wajib ee menetapkan paugeran atau menegaskan kembali paugeran yang harus dikukuhi atau harus dipegang teguh oleh seorang yang mengurus siapa saja yang mengurus sebagai takmir masjid di Keraton Surakarta Hadiningrat ini," pungkasnya.
(afn/ahr)











































