Artis Bokep Bonnie Blue Diduga Lecehkan Bendera Indonesia Depan KBRI London

Internasional

Artis Bokep Bonnie Blue Diduga Lecehkan Bendera Indonesia Depan KBRI London

Dicky Ardian - detikJateng
Selasa, 23 Des 2025 10:37 WIB
Artis Bokep Bonnie Blue Diduga Lecehkan Bendera Indonesia Depan KBRI London
Aktris Film Dewasa Bonnie Blue Didenda Rp200 Ribu Usai Langgar Lalin saat Bikin Konten Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Solo -

Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau dikenal sebagai Bonnie Blue, kembali menjadi sorotan usai diduga melecehkan bendera Indonesia. Aksinya terjadi setelah dia dideportasi dari Bali.

Dalam video yang beredar, Bonnie diketahui berdiri di depan kantir Kedutaan Besar RI (KBRI) di London. Ia berjalan dengan bendera Merah Putih disematkan di belakang roknya.

Dilansir detikPop Selasa (23/12/2025), Bonnie Blue kemudian melontarkan pernyataan bernada mengejek. Ia menuturkan kedatangannya ke KBRI London untuk membayar denda 8.50 Poundsterling, atau sekitar Rp 176.800.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini," ujarnya sambil berjalan di antara para lelaki yang menjadi pendukungnya.

ADVERTISEMENT

Dari potongan video yang beredar di Instagram, adegan tersebut diambil pada malam hari tepat di depan KBRI London. Terlihat sejumlah pria mengenakan penutup wajah berwarna biru mengelilingi Bonnie dan menyoraki aksinya.

Bonnie BlueBonnie Blue Foto: Instagram/canggulosophy

Tanggapan Kemlu

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merespons dengan menyatakan, KBRI London sudah berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat maupun otoritas setempat. Pihak KBRI juga sudah melaporkannya ke kepolisian lokal supaya diproses lebih lanjut.

"KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," kata Jubir Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/12), dikutip dari detikNews.

Sebelumnya, bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, bersama tiga warga negara asing (WNA) lain dideportasi dari Bali. Tindakan itu merupakan buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertulisan 'BangBus' di jalanan Bali.

Dilansir detikBali, Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tiga WNA lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJ, yang tergabung dalam manajemen Bonnie Blue.

"Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (13/12).

Selain itu, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya dicantumkan dalam daftar penangkalan. Mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata," terang Winarko.




(apu/afn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads