Bintang porno asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue, ditangkal masuk Indonesia selama 10 tahun. Hal itu meluruskan pengakuan Bonnie Blue yang menyebut ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan.
Dilansir Antara, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman meluruskan pernyataan Bonnie Blue sial penangkalan itu. Bonnie memang sempat membahas hal tersebut lewat sebuah video.
"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," ucap Yuldi dikutip detikNews, Senin (22/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan penangkalan Bonnie Blue itu sudah diajukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali sejak 12 Desember 2025. Penangkalan disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.
Untuk diketahui, Bonnie Blue yang merupakan warga negara asing (WNA) itu bersama belasan WNA lainnya meresahkan warga. Mereka ditangkap oleh Polres Badung di salah satu studio di daerah Pererenan pada 4 Desember atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana pada video dewasa yang dimiliki Bonnie Blue dkk karena masuk dalam dokumen pribadi dan tidak disebarluaskan. Namun polisi tetap melakukan penindakan dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan 'Bonnie Blue's Bangbus' untuk berkeliling Bali untuk membuat konten.
Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yuldi melanjutkan, meski dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Namun mereka justru melakukan aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
"Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal," tegas Yuldi.
(alg/ams)











































