Usai Dideportasi, Bintang Porno Bonnie Blue Berulah di Depan KBRI London

Dicky Ardian
|
detikPop
Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie BlueΒ berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). Tia Emma Billinger bersama seorang rekannya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu karena terbukti bersalah melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukkannya setelah menggunakan mobil pikap bertuliskan Bonnie Blue’s BangBus untuk membuat konten di wilayah Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Bonnie Blue (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Jakarta - Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger, bintang film dewasa asal Inggris, kembali menuai kontroversi. Usai dideportasi dari Indonesia akibat aksinya merekam konten bermasalah di Bali, Bonnie kembali jadi sorotan setelah membagikan video dirinya berada di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Bonnie tampak berjalan di depan gedung KBRI London dengan bendera Merah Putih disematkan di belakang roknya. Bendera tersebut terlihat menjuntai hingga menyentuh jalanan, memicu reaksi keras dari warganet Indonesia.

Bonnie juga terekam melontarkan pernyataan bernada mengejek. Ia menyebut kedatangannya ke KBRI London hanya untuk membayar denda sebesar 8.50 Poundsterling atau Rp 176.800.

"Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini," ujarnya sambil berjalan di antara para lelaki yang menjadi pendukungnya.

Dari potongan video yang beredar di Instagram, adegan tersebut diambil pada malam hari tepat di depan KBRI London. Terlihat sejumlah pria mengenakan penutup wajah berwarna biru mengelilingi Bonnie dan menyoraki aksinya.

Video itu kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial, di antaranya @balilivin, @canggubalinews, dan @canggulosophy. Kolom komentar pun langsung dipenuhi reaksi keras dan kecaman dari netizen yang menilai aksinya tidak pantas.

Bonnie BlueAksi Bonnie Blue di depan KBRI London. Foto: Instagram/canggulosophy

Atas aksi viral tersebut, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat, dikutip dari detiknews, Selasa (23/12/2025). KBRI juga melaporkan aksi tersebut ke kepolisian setempat agar diproses lebih lanjut.

"KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," kata Jubir Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA), termasuk Bonnie Blue, dari Bali. Deportasi tersebut dilakukan setelah mereka melanggar aturan lalu lintas saat membuat konten di jalanan Bali dengan menggunakan kendaraan pikap bertuliskan BangBus.

Tak hanya dideportasi, Bonnie Blue juga dijatuhi denda Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia dihukum bersama tiga WNA lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJ, yang merupakan bagian dari manajemennya.

Atas rangkaian pelanggaran tersebut, Bonnie Blue juga dikenai larangan masuk ke Bali selama 10 tahun ke depan. Meski sudah berada di luar Indonesia, aksi terbarunya di London justru kembali memicu polemik dan sorotan publik.


(dar/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO