Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut kasus remaja Blora yang dituduh membuang bayi telah diselesaikan lewat mediasi. Pelapor pun disebut mencabut laporan di Propam Polda Jateng.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, usai mengikuti kunjungan kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
"Kasus Blora itu kan sudah ada perkembangan kasus di mana pihak Pemda, pihak kepolisian, kemudian keluarga yang mendapat masalah sudah ada pertemuan dan tentunya mereka sudah ada mufakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Artanto di Stasiun Tawang, Minggu (21/12/2025).
"Mungkin ada hal-hal yang lain yang sifatnya di luar di luar kegiatan penindakan hukum itu kita hargai dan diharapkan tentunya akan selesai secara kekeluargaan," lanjutnya.
Diketahui, sebelumnya remaja berinisial R (16), didampingi tim hukum telah melaporkan penyidik Polres Blora dan Polsek Jepon ke Propam Polda Jateng. Usai mediasi, pelapor akan mencabut laporannya.
"Kita akan melihat, monitor, karena setelah ada rapat musyawarah menyelesaikan secara kekeluargaan, pihak keluarganya akan mencabut aduannya di Propam Polda," tuturnya.
Artanto menyebut, pihak pemerintah Blora juga akan memberikan bantuan untuk biaya sekolah remaja tersebut.
"Jadi antara keluarga, Pemda, kepolisian, tokoh masyarakat setempat, ada mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, dan ada dari pihak pemerintah, seperti memberikan bantuan untuk biaya sekolah anaknya," ungkapnya.
Sementara itu, detikJateng telah mencoba menghubungi pengacara korban. Namun hingga saat ini belum ada respons.
Sebelumnya diberitakan, remaja asal Kabupaten Blora berinisial R (16) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait tuduhan menjadi pelaku pembuangan bayi.
Pengacara korban, Bangkit Mahanantiyo, menjelaskan korban didampingi keluarga dan tim hukum meminta kasus yang terjadi pada April 2025 itu diselidiki kembali.
"Saudari R dituduh telah melakukan pembuangan bayi atau janin di Blora tanggal 4 April. Tanggal 9 April tiba-tiba R didatangi beberapa polisi dari Polsek Jepon dan Polres Polres Blora, menduga bahwa R adalah pelaku pembuangan bayi di jalan Semanggi," kata Bangkit di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (11/12).
Bangkit menyebut, R langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal sebelumnya R tak pernah ada menjalani pemeriksaan awal. Menurut dia, tidak ada surat penggeledahan dan tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan R sebagai pelaku pembuang bayi.
"Yang saya laporkan ke Propam penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. R ini sebelumnya nggak pernah diperiksa. Tahu-tahu didatangi, disuruh telanjang," ungkapnya.
Simak Video "Video: Heboh Penemuan Bayi Dalam Kardus di Poskamling Praya Lombok Tengah"
(ams/ams)