Polda Jawa Tengah bakal memantau rumah-rumah warga yang ditinggalkan mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mencegah tindak kriminalitas. Polisi pun mempersilakan pemudik untuk menitipkan kendaraan, termasuk sepeda motor, di kantor polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan sebanyak 259 pos pelayanan untuk Nataru telah disiapkan untuk pengamanan. Kemudian ada 27.971 personel yang disiagakan selama libur Nataru.
"Kita maksimalkan penempatan personel di lapangan, all out semuanya. Kita juga memberikan fasilitas kepada masyarakat kesehatan, tempat istirahat bagi pemudik yang akan membutuhkan lokasi istirahat di pos-pos," kata Artanto di Stasiun Tawang, Kecamatan Semarang Utara, Minggu (21/12/2025).
"Kita juga memonitor rumah permukiman yang ditinggalkan oleh warga sehingga masyarakat yang akan mudik dan balik khususnya di wilayah Jawa Tengah ini merasa aman dan nyaman," lanjutnya.
Masyarakat juga diminta melapor ke kepolisian atau lingkungan sekitar agar rumah yang ditinggal mudik dapat dipantau.
"Prinsipnya boleh (menitipkan kendaraan di kantor polisi) bagi pemudik yang meninggalkan rumah. Tolong sampaikan kepada pihak kepolisian atau tetangga sehingga kita sudah dapat monitoring mana rumah-rumah yang harus dipatroli oleh pihak kepolisian," ujar dia.
Polisi juga akan mengawasi peredaran kembang api saat malam pergantian tahun. Ia menegaskan peredaran dan penggunaan kembang api telah diatur dan diawasi ketat oleh kepolisian.
"Untuk kembang api, sudah ada aturannya. Penyelenggara event harus berkoordinasi dan mengajukan izin, termasuk pengawasannya. Agen penjual kembang api juga harus memiliki izin dari Mabes Polri," jelasnya.
Menurut Artanto, hanya kembang api dengan spesifikasi tertentu yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Spesifikasi tersebut mencakup jenis dan ukuran yang telah ditetapkan, dan tidak boleh melebihi ketentuan.
"Ini tentunya selalu diawasi oleh pihak intelijen dari pihak Direktorat Intelijen di mana yang bersangkutan tentunya menjual barang itu sesuai spesifikasi tertentu. Tidak boleh di luar dari spesifikasi yang telah ditentukan.Berapa inci itu yang diperbolehkan jual dan jenisnya," kata dia.
"Buatan rumahan kan pasti banyak pelanggaran, yang mendapat izin tentunya dari pabrik yang sudah mendapat lisensi untuk diperkenankan dijual-belikan," lanjutnya.
Simak Video "Video: Antisipasi Libur Nataru, Jasa Raharja Siapkan Kolaborasi-Tingkatkan Pelayanan"
(ams/ams)