Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, mengungkap Polda Jateng dan instansi lainnya bakal memberlakukan one way di ruas jalan tol. Selain itu, terdapat pula pembatasan kendaraan sumbu tiga lebih di wilayah Jateng.
Artanto menjelaskan, kebijakan one way nasional telah ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) Kakorlantas Polri hingga Dirjen Hubdar.
Adapun one way nasional berlaku dari Jakarta hingga Jateng untuk arus mudik dan sebaliknya untuk arus balik. One way nasional saat arus mudik berlaku pada 17 Maret pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret pukul 24.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian untuk arus balik itu tanggal 23 Maret pukul 12.00 sampai dengan tanggal 29 Maret pukul 24.00," jelas Artanto di Mapolda Jateng, Senin (9/3/2025).
Sementara itu, Artanto menjelaskan, one way lokal Jateng bakal diberlakukan oleh Polda Jateng. Skema tersebut bersifat situasional.
"Sifatnya situasional karena berdasarkan diskresi kepolisian dengan cara memantau kepadatan arus lalu lintas di lapangan," jelasnya.
Pemberlakukan one way lokal di Jateng, lanjut Artanto, bisa berlaku di gerbang tol (GT) Kalikangkung, Tol ABC Semarang, Tol Banyumanik, Tol Ungaran, hingga Tol Salatiga.
Selain one way tol, Artanto menyebut, pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih juga diberlakukan. Aturan tersebut berlaku di jalur tol dan jalan arteri.
"Jadi itu berlaku mulai tanggal 13 Maret pukul 12.00 WIB sampai tanggal 29 Maret pukul 24.00 WIB," sebutnya.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi kendaraan barang dengan gandengan, mobil angkutan hasil galian, dan truk tambang. Sementara kendaraan yang dikecualikan adalah pengangkut BBM atau gas, pengangkut hewan ternak, pengangkut bahan pokok penting, hingga kendaraan penanggulangan bencana alam.
(alg/aku)











































