PDIP soal Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK: Standar Kita Dipecat Seketika

PDIP soal Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK: Standar Kita Dipecat Seketika

Dwi Rahmawati - detikJateng
Minggu, 12 Jul 2026 16:22 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo Tri Mulyo terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Solo -

Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus, kader yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) akan langsung dipecat karena biasanya sudah pasti bersalah.

"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7/2026), dilansir detikNews.

Sementara itu Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan Ketua Bidang Kehormatan DPP akan melakukan pemeriksaan terkait kader yang melanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Hugo saat dikonfirmasi secara terpisah.

ADVERTISEMENT

Hugo juga menanggapi pernyataan KPK yang menyebut Bupati Sukoharjo Etik diduga melanjutkan tradisi suaminya, Wardoyo Wijaya, terkait pemerasan anak buah. Sebagaimana diketahui, Wardoyo sempat menjabat Ketua DPC PDIP Sukoharjo.

"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," kata Hugo.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).

Tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka ialah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Ia mengungkapkan, Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkapnya.



(dil/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads