Seorang guru SMA berinisial DP (37), yang biasa mengajar di Kabupaten Karanganyar, kini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia diduga mencabuli anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto mengatakan, aksi bejat itu dilakukan guru itu pada periode Januari hingga Juni 2025 di berbagai Hotel di Kota Solo, dan satu hotel di wilayah Jogja. Korban masih berusia 15 tahun.
"Dari keterangan korban, anak ini sudah diajak melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali, di beberapa hotel yang ada di wilayah Solo maupun luar Solo, salah satunya di Jogja," kata Sudarmiyanto kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai Januari hingga Juni 2025, sudah 10 kali," imbuhnya.
Dijelaskan, korban merupakan siswa baik-baik. Namun terduga pelaku melakukan bujuk rayu, dan memberikan hadiah sehingga korban mau menuruti perkataan pelaku
"Gurunya dengan bujuk rayu, sehingga mau menuruti permintaan gurunya itu. Awalnya guru mengatakan cinta, karena saksi korban mungkin mau dengan bujuk rayu itu sehingga mau diajak berhubungan," ucapnya.
Berjalannya waktu, korban mulai menceritakan perbuatannya dengan pak guru itu ke temannya. Bukan simpati yang didapat, korban justru dibully temannya. Sebab, hal semacam itu tabu untuk pasangan di luar nikah, terlebih anak di bawah umur.
Karena tertekan, korban akhirnya memberanikan diri bercerita ke orang tuanya, sehingga aksi bejat pak guru terbongkar. Orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolresta Solo pada Rabu (10/12/2025).
"Ketahuannya setelah dia melakukan beberapa kali hubungan, dia bercerita ke temannya lalu dibully. Karena dia merasa tertekan dan malu, dia bercerita ke orang tuanya. Dan melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Solo," terangnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Selama proses hukum berjalan, pihak guru diketahui sudah dimutasi. Dikatakan, terduga pelaku ini sudah berkeluarga atau memiliki istri.
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi. Dan kini penyidik juga tengah menunggu hasil visum korban.
"Setelah bukti lengkap, baru kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," pungkasnya.
(alg/dil)











































