Polisi mengevakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial W dari rumahnya di Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Yang bersangkutan mengamuk dan bertindak membahayakan terhadap keluarga.
Plt Kapolsek Wedi, AKP Sugiharto, menjelaskan awalnya ibu kandung W datang ke Polsek mengadukan perilaku agresif anaknya sejak pagi hari. W membakar kain milik pelanggan jahit serta album foto keluarga, sebelum akhirnya melakukan kekerasan terhadap orang tuanya.
"Yang bersangkutan dilaporkan membakar kain milik pelanggan jahit dan sejumlah barang di dalam rumah. Saat dinasehati oleh orang tuanya, justru melakukan pemukulan dan mengancam dengan senjata tajam, sehingga kami segera mengambil langkah evakuasi," jelas Sugiharto, Selasa (16/12/2025) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, terang Sugiharto, Polsek Wedi berkoordinasi dengan Sat Samapta Polres Klaten untuk melakukan evakuasi. Saat petugas tiba di lokasi, pria tersebut mengunci diri di dalam kamar dan menolak berkomunikasi.
"Mengunci diri di dalam kamar dan menolak berkomunikasi. Petugas mendapatkan informasi bahwa situasi di dalam kamar cukup berbahaya karena terdapat sejumlah senjata tajam yang disimpan oleh W," sambung Sugiharto.
Setelah melalui pendekatan, lanjut Sugiharto, yang bersangkutan bisa dievakuasi. Seluruh senjata tajam di kamar tersebut langsung diamankan setelah proses evakuasi.
"Di dalam kamar ditemukan beberapa senjata tajam (parang). Seluruhnya sudah diamankan untuk mencegah risiko lanjutan, baik terhadap keluarga maupun petugas," terang Sugiharto.
Sugiharto menerangkan W akhirnya berhasil dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Soedjarwadi Klaten Selatan menggunakan kendaraan Dalmas Sat Samapta Polres Klaten guna mendapatkan penanganan medis. Yang bersangkutan ternyata memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
"Dari keterangan keluarga, yang bersangkutan diketahui telah lama mengalami gangguan kejiwaan. Beberapa waktu sebelumnya W juga dilaporkan sempat menganiaya kakaknya," imbuh Sugiharto.
"Dalam penanganan dilakukan dengan mengedepankan keselamatan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mendapati orang dengan gangguan kejiwaan menunjukkan perilaku membahayakan, agar dapat segera ditangani bersama pihak terkait," pungkas Sugiharto.
(aku/ams)











































