Syarat Daftar Haji di Kemenag 2026 Lengkap Batas Usia dan Biayanya

Syarat Daftar Haji di Kemenag 2026 Lengkap Batas Usia dan Biayanya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 12 Des 2025 18:14 WIB
Syarat Daftar Haji di Kemenag 2026 Lengkap Batas Usia dan Biayanya
Ilustrasi syarat daftar haji 2026. (Foto: Getty Images/Web Hakimi)
Solo -

Haji adalah rukun islam kelima. Siapa saja yang mampu melaksanakannya, baik dari segi materiil maupun fisik, hendaknya bersegera. Di samping memenuhi syariat Allah dan rasul-Nya, haji merupakan amalan utama.

Dilihat dari buku Hadis-Hadis Seputar Ibadah Haji dari Sahih Bukhari dan Muslim tulisan Dr Abdul Muhsin bin Muhammad al-Qasim, keutamaan haji di antaranya diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

"Rasulullah SAW pernah ditanya, 'Amalan apa yang paling utama?' Beliau pun menjawab, 'Beriman kepada Allah dan rasul-Nya.' Lantas beliau ditanya kembali, 'Lalu amalan apa yang selanjutnya?' Beliau menjawab, 'Berjihad di jalan Allah'. Lantas beliau ditanya kembali, 'Lalu amalan apa yang selanjutnya?' Beliau menjawab, 'Haji yang mabrur.'" (HR Muttafaq alaih)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih banyak hadits lain yang memperbincangkan keutamaan haji. Umat Islam yang sudah memiliki kemampuan dan terbesit keinginan berhaji, disarankan membaca hadits-hadits tersebut guna memperkuat motivasi.

Di Indonesia, prosedur haji dimulai dengan mendaftarkan diri ke Kementerian Agama. Sebelum mendaftar, ada beberapa hal yang harus dipahami dahulu, seperti syarat daftar, batas usia, dan biaya. Cek informasinya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Poin Utamanya:

  • Syarat pendaftaran haji reguler dirinci dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, mulai dari beragama Islam hingga punya tabungan di BPS-Bipih.
  • Batas usia mendaftar haji adalah 12 tahun.
  • Biaya haji reguler 2026 berkisar dari 45 sampai 60 juta, tergantung wilayah embarkasi.

Syarat Daftar Haji di Kemenag 2026 dan Batas Usianya

Berdasar keterangan dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), untuk haji reguler, syaratnya adalah:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun
  • Memiliki kartu identitas yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki akta kelahiran atau dokumen pendukung lain, seperti akta kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, dan ijazah
  • Memiliki tabungan di BPS-Bipih

Syarat-syarat pendaftaran haji reguler di Kementerian Agama yang telah disinggung di atas diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler.

Biaya Daftar Haji di Kemenag 2026

Pemahaman tentang biaya haji akan membantu detikers mengambil keputusan. Sebab, besarannya bisa berbeda setiap tahun.

Untuk 2026, biaya haji diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025 lalu.

Sebelum menyelami rincian harganya, ada beberapa istilah biaya haji yang harus dimengerti. Sebut saja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Teruntuk pendaftar haji, biaya yang harus dikeluarkan dari kocek pribadi adalah Bipih. Biaya ini nantinya dipergunakan untuk akomodasi selama haji, ongkos hidup, dan pengeluaran tiket penerbangan.

Lebih lanjut, nominal Bipih berbeda-beda tergantung lokasi embarkasi. Sebagaimana diketahui, terdapat total 14 embarkasi di seantero penjuru Indonesia. Ini rinciannya:

  • Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422
  • Embarkasi Medan: Rp 46.163.512
  • Embarkasi Batam: Rp 54.125.422
  • Embarkasi Padang: Rp 47.869.922
  • Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi): Rp 58.542.722
  • Embarkasi Solo: Rp 53.233.422
  • Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422
  • Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922
  • Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179
  • Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822
  • Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022
  • Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422

Nah biaya di atas itulah yang dibayarkan jemaah secara mandiri. Sisanya diambilkan dari nilai manfaat.

Cara Daftar Haji di Kemenag 2026

Diringkas dari situs resmi Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, begini alur pendaftaran haji di Kemenag:

  1. Buka tabungan haji pada BPS-Bipih sesuai domisili. Syaratnya adalah membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar 25 juta.
  2. Tanda tangani surat pernyataan bersedia memenuhi persyaratan pendaftaran haji dari Kemenag.
  3. Transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal pada cabang BPS-Bipih sesuai domisili.
  4. BPS-Bipih akan menerbitkan lembar bukti setoran awal berisi nomor validasi. Bukti setoran awal ini harus ditempelkan pasfoto dengan ukuran 3x4 dan meterai sesuai aturan.
  5. Datangi kantor Kemenag kabupaten/kota dengan membawa bukti setoran awal dan syarat-syarat dokumen lain.
  6. Tunggu verifikasi paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal Bipih.
  7. Isi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan serahkan ke petugas Kemenag.
  8. Terima lembar bukti pendaftaran haji berisikan nomor porsi pendaftaran.
  9. Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar. Masing-masing ditempel atau dicetak dengan pasfoto calon jemaah haji berukuran 3x4.

Demikian informasi ringkas syarat daftar haji Kemenag 2026 beserta batas usia dan biayanya. Semoga bermanfaat!




(anm/aku)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads