Polisi memintai keterangan sejumlah panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025 usai ada dua pelari mengikuti ajang tersebut hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyon mengatakan, pihaknya telah memanggil lima orang panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025 pada Senin (8/12/2025). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolres Karanganyar.
"Sebanyak lima orang sudah kami periksa dari panitia," kata Wikan saat dihubungi awak media, Rabu (10/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, dua peserta lari Siksorogo Lawu Ultra 2025, Pujo Buntoro (55) dan Sigit Joko Purnomo (45), meninggal dunia saat mengikuti race. Dua pelari itu meninggal dunia di Bukit Mitis kilometer 12 dan Bukit Cemoro Wayang kilometer 8.
Panitia menyebut kasus itu tidak bisa dipidanakan karena sebelum mengikuti ajang Siksorogo, para pelari sudah mengisi formulir mengenai pelepasan tanggung jawab.
Menanggapi hal itu, Wikan masih melakukan pendalaman apakah kejadian itu ada unsur pidana yang terjadi atau tidak.
"Kami belum tahu, nanti kalau sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh baru kami simpulkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025 mengatakan mereka tidak bisa digugat apabila terjadi sesuatu dengan peserta. Sebab, sebelum mengikuti ajang Siksorogo, para pelari sudah mengisi formulir mengenai pelepasan tanggung jawab.
"Surat pelepasan tanggung jawab itu kita ada form, form itu ada isinya. Itu menyatakan bahwa apabila terjadi suatu accident ataupun kejadian yang luar biasa, peserta tidak akan menuntut ke panitia," kata Ketua panitia Siksorogo, Fajar Brilianto, di DPRD Karanganyar, Senin (8/12/2025).
Brilianto mengatakan surat tersebut dibuat agar semua pelari yang ikut memahami bahwa ajang olahraga trail run berisiko tinggi.
Selain surat pelepasan tanggung jawab, para peserta juga diminta untuk menyertakan surat keterangan sehat. Termasuk kualifikasi apabila yang bersangkutan ingin mengikuti kategori ultra.
"Jadi kenapa kita harus ada surat sehat, kenapa kita harus ada kualifikasi untuk ultra, sebab kami menyadari bahwa olahraga ini bukan olahraga yang sepele, benar-benar olahraga yang tingkat risikonya itu tinggi," terangnya.
Brilianto menjabarkan bahwa ketika peserta telah menandatangani surat pelepasan tanggung jawab, berarti mereka sudah siap dengan risiko yang ada. Termasuk risiko meninggal dunia.
"Ketika peserta sudah menandatangani surat pelepasan tanggung jawab, berarti sudah siap dengan risiko apapun dan tidak akan menuntut ke kepanitiaan seperti itu," jelasnya.
"(Termasuk meninggal dunia?) Segala bentuk risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut," sambung Brilianto.
(afn/dil)











































