Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025 mengatakan mereka tidak bisa digugat apabila terjadi sesuatu dengan peserta. Sebab, sebelum mengikuti ajang Siksorogo, para pelari sudah mengisi formulir mengenai pelepasan tanggung jawab.
"Surat pelepasan tanggung jawab itu kita ada form, form itu ada isinya. Itu menyatakan bahwa apabila terjadi suatu accident ataupun kejadian yang luar biasa, peserta tidak akan menuntut ke panitia," kata Ketua panitia Siksorogo, Fajar Brilianto, di DPRD Karanganyar, Senin (8/12/2025).
Brilianto mengatakan surat tersebut dibuat agar semua pelari yang ikut memahami bahwa ajang olahraga trail run berisiko tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah memahami bahwa olahraga ini adalah olahraga yang berisiko tinggi. Jadi kemungkinan risiko-risiko itu sudah ada, pasti akan ada," ungkapnya.
Selain surat pelepasan tanggung jawab, para peserta juga diminta untuk menyertakan surat keterangan sehat. Termasuk kualifikasi apabila yang bersangkutan ingin mengikuti kategori ultra.
"Jadi kenapa kita harus ada surat sehat, kenapa kita harus ada kualifikasi untuk ultra, sebab kami menyadari bahwa olahraga ini bukan olahraga yang sepele, benar-benar olahraga yang tingkat risikonya itu tinggi," terangnya.
Brilianto menjabarkan bahwa ketika peserta telah menandatangani surat pelepasan tanggung jawab, berarti mereka sudah siap dengan risiko yang ada. Termasuk risiko meninggal dunia.
"Ketika peserta sudah menandatangani surat pelepasan tanggung jawab, berarti sudah siap dengan risiko apapun dan tidak akan menuntut ke kepanitiaan seperti itu," jelasnya.
"(Termasuk meninggal dunia?) Segala bentuk risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut," sambung Brilianto.
Di kesempatan yang sama, Dewan Pembina Siksorogo Lawu Ultra 2025, Tony Harmoko, mengatakan untuk korban bernama Pujo Buntoro (55) sudah melengkapi surat pernyataan pelepasan tanggung jawab. Sedangkan, korban Sigit Joko Poernomo (45) tidak mengisi formulir. Meski begitu, Sigit juga menjadi salah satu koordinator dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
"Kalau Pak Pujo sudah komplet ya, tetapi karena Mas Sigit itu kan kolektivitas dari Kementerian ya dan koordinatornya kebetulan beliau sendiri, iya bertanggung jawab. Jadi di form itu sudah menyatakan bahwa yang dari komunitas sudah penanggung jawabnya," bebernya.
Tony juga menjelaskan kejadian luar biasa itu juga bisa termasuk cuaca ekstrem dan adanya badai. Dalam kondisi tersebut, ia mengatakan bahwa peserta dituntut untuk memiliki tubuh dan kesehatan yang bagus.
"Kejadian luar biasa contohnya tahun lalu terjadi badai besar, cuaca yang ekstrem dan sebagainya. Nah, itu kan dituntut kebugaran, kesehatan, endurance peserta yang luar biasa. Karena cuaca dingin, anginnya kencang, terus juga dan itu kan jadi yang luar biasa yang ada di event itu," tegasnya.
Ia mengatakan, Siksorogo Lawu Ultra 2025 merupakan tahun ke-6. Selama 6 kali digelar, ini menjadi tahun pertama adanya korban jiwa.
"Selama enam kali digelar, ini tahun pertama kejadian peserta meninggal dunia. Di SOP event Siksorogo Ultra itu dari awal ini tahun 6 ya. Jadi semua SOP itu sudah ada. Baik itu surat sehat maupun surat pelepasan tanggung jawab," pungkasnya.
(apu/dil)











































