Warga di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, berunjuk rasa meminta aktivitas penambangan granit di Bukit Jenar dihentikan. Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah (Jateng) Wilayah Slamet Selatan menyatakan aktivitas tambang itu dihentikan sementara karena mengabaikan peringatan soal penambangan yang baik.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran di sektor pertambangan tidak bisa dilakukan secara serampangan. Negara menetapkan prosedur yang harus dipenuhi sebelum izin dicabut.
"Pertambangan itu ada aturannya, sudah ada undang-undangnya, ada PP-nya. Tahapan untuk menuju penutupan itu mulai dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, penghentian sementara, sampai pencabutan. Tidak bisa serta-merta langsung dicabut," kata Mahendra saat ditemui wartawan, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap pemegang izin memiliki hak melakukan kegiatan pertambangan, dan pemerintah berkewajiban bersikap adil di tengah-tengah. Karena itu, mekanisme hukum harus dijalankan sesuai ketentuan.
"Kalau mekanisme itu tidak dilalui, apa jadinya negara ini nanti? Aturan-aturan tidak boleh didasarkan pada ketidaksukaan. Kalau ada tuntutan cabut lalu langsung dicabut, ya rusak semuanya. Aturan itu dibuat agar kedua belah pihak terjamin hak-haknya," tegasnya.
Karena peringatan sebelumnya tidak diindahkan, ESDM akhirnya mengeluarkan surat penghentian sementara dan memberikan rekomendasi perbaikan. Menurut Mahendra, penghentian sementara penambangan granit di Baseh dilakukan setelah pengawasan lapangan menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang dinilai membahayakan.
"Hasil pengawasan di lapangan, mereka tidak menerapkan kaidah penambangan yang baik dan benar. Tinggi jenjang terlalu tinggi, kemiringan lereng terlalu terjal, padahal semua itu sudah diatur. Saat ini tanpa viral pun tahapannya untuk memberikan sanksi penghentian sementara agar mereka fokus melakukan penataan tambangnya, agar memenuhi kaidah teknik penambangan yang baik," jelasnya.
"Front tambangnya harus diperbaiki agar sesuai kaidah penambangan yang baik. Kemiringan lereng diperbaiki, tinggi jenjang diatur lagi, dan untuk lahan yang sudah selesai ditambang harus dilakukan reklamasi," lanjut Mahendra.
Setelah penghentian sementara diterbitkan, perusahaan diberi waktu untuk memperbaiki pelanggaran yang ditemukan.
"Sesuai prosedur perundang-undangan, setelah penghentian sementara diberikan waktu 60 hari. Setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah sanksinya ditingkatkan sampai pencabutan izin atau tidak," pungkas Mahendra.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, menggeruduk gedung DPRD Banyumas. Dalam aksi demo tersebut, warga mendesak pemerintah menutup penambangan batu granit di Bukit Jenar secara permanen.
Koordinator aksi Gerakan Musyawarah Masyarakat Baseh (Murba), Budi Tartanto, mengatakan warga sudah bertahun-tahun menanggung dampak kerusakan lingkungan akibat operasi tambang di kaki Gunung Slamet tersebut.
"Empat tahun warga Baseh bersabar. Tambang ini meninggalkan kerusakan alam yang besar. Setiap musim hujan kami selalu cemas karena risiko bencana makin tinggi," kata Budi saat ditemui wartawan di sela aksi, Selasa (9/12).
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(apu/dil)