Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan agar izin PT Dinar Batu Agung (DBA) di Desa Baseh, Kedungbanteng, Banyumas, dicabut. Sebelumnya, perusahaan yang melakukan pertambangan di Bukit Jenar itu sudah dihentikan sementara dan dievaluasi.
"(Hasil evaluasinya) Diusulkan untuk pencabutan yang PT Dinar Batu Agung. Pertimbangannya ada tiga, dari aspek legalitas, aspek teknis, aspek lingkungan. Harusnya ada laporan 3 bulanan, tidak melaporkan," kata Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).
Agus mengatakan, Dinas ESDM Jateng sudah memberikan peringatan secara tertulis hingga tiga kali, tetapi tidak ada tindak lanjut dari PT DBA sehingga aktivitasnya diberhentikan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperingatkan lagi, dihentikan sementara, diberikan saran teknis, juga tidak melaporkan secara tertulis. Kemudian secara teknis belum dan tidak bisa melaksanakan rekomendasi teknis secara benar atas kegiatan di situ," ujar dia.
"Kemudian secara lingkungan karena adanya konflik, air tambangnya ke mana-mana. masuk irigasi, sedimentasinya mengganggu irigasi yang dekat situ, masuk ke lahan warga, ke persawahan dan sebagainya," sambungnya.
Adapun perusahaan lain yang aktivitasnya juga sempat dihentikan sementara, yakni PT Keluarga Sekahtera Bumindo (KSB), tidak diusulkan untuk dicabut izinnya.
"Dia sudah membenahi front tambangnya nggak parah. Kalau yang Dinar Agung kan dampaknya ke masyarakat. Kalau yang itu (PT KSB) ketinggian front tambangnya sudah dibenerin dan tidak ke masyarakat arahnya," ungkap Agus.
Dia menjelaskan, usulan untuk pencabutan izin PT DBA itu didasarkan oleh penegakan hukum kehutanan dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan. Usulan sudah disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk disampaikan ke Kementerian Investasi sebagai pemberi izin.
"Rekomendasinya ke PTSP dulu dan Kementerian Investasi atau Kementerian dan BKPM, kan penerbitnya. Tembusannya ke Kementerian ESDM," kata Agus.
"Karena sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan yang bisa mencabut izin hanya tiga, pemberi izin, atasan pemberi izin, atau atas perintah pengadilan," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, warga di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, berunjuk rasa meminta aktivitas penambangan granit di Bukit Jenar dihentikan. Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah (Jateng) Wilayah Slamet Selatan menyatakan aktivitas tambang itu dihentikan sementara karena mengabaikan peringatan soal penambangan yang baik.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran di sektor pertambangan tidak bisa dilakukan secara serampangan. Negara menetapkan prosedur yang harus dipenuhi sebelum izin dicabut.
"Pertambangan itu ada aturannya, sudah ada undang-undangnya, ada PP-nya. Tahapan untuk menuju penutupan itu mulai dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, penghentian sementara, sampai pencabutan. Tidak bisa serta-merta langsung dicabut," kata Mahendra saat ditemui wartawan, Selasa (9/12/2025).
(dil/apl)











































